Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Tirtonirmolo mengenai Tanah Kas Desa dan Waris Pertanahan

Rabu (26/2/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Tinggi DIY ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Tanah Kas Desa dan Waris Pertanahan” untuk memberikan pengetahuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum pamong kalurahan dan masyarakat di lingkungan Kalurahan Tirtonirmolo.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Tirtonirmolo, Subagyo. Selanjutnya, Bapak dan Ibu tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Tanah Kas Desa” untuk memberikan wawasan terkini kepada para pamong kalurahan terkait aturan Tanah Kas Desa di DIY yang merupakan Tanah Kasultanan serta aturan terbaru yaitu yang mengatur tentang Tanah Kas Desa yaitu Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024. 

Pemaparan materi penyuluhan hukum kemudian dilanjutkan oleh dosen narasumber kedua, Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si. yang membawakan materi “Waris Pertanahan” untuk memberikan wawasan kepada bagi para peserta mengenai waris khususnya dalam aspek waris pertanahan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejaksaan Tinggi DIY maupun dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat yang hadir sebagai peserta penyuluhan.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan Tirtonirmolo.

Penulis: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Mendorong Tertib Hukum Pemanfaatan Tanah Kalurahan:  Edukasi Risiko Hukum Penggunaan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan Program Pro Justicia. Pada siaran kali ini, …

Menakar Kekuatan Hukum Kuitansi dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Edukasi Kolaboratif Mahasiswa Notariat UGM dengan Praktisi Notaris & PPAT Melalui Siaran RRI Pro 2 Yogyakarta

Praktik transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang mengandalkan selembar kuitansi bermeterai masih menjadi fenomena yang sangat lazim di tengah masyarakat, khususnya di wilayah …

Membangun Ruang Aman Sekolah melalui Edukasi Hukum: Kolaborasi UGM Kampus Jakarta dan Pertamina Nusantara Regas di Pulau Pramuka

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,) KMMIH UGM (Kampus Jakarta) berkolaborasi dengan Pertamina Nusantara Regas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk …

Scroll to Top