Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Temon Wetan, Kecamatan Temon, Kulon Progo baru saja terlaksana dengan sukses pada Kamis (12/9/24). Pada kesempatan kali ini, Suluh Praja mengangkat tema “Kelembagaan Desa dan Perizinan”. Tema ini dipilih dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan hukum terkait aspek hukum dalam lembaga desa, peraturan desa, dan perizinan lembaga desa. Kegiatan ini sendiri merupakan bentuk kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Acara dimulai pada pukul 09.45 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Diikuti dengan sambutan dari Lurah Kalurahan Temon Wetan, Puji Purwaningsih, S.Pd. Setelahnya Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY, memberikan pemaparan mengenai tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penyuluhan utama dipandu oleh tiga narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Harry Purwanto, S.H., M.H., Dwi Haryati, S.H., M.H., dan Airin Liemanto, S.H., LL.M. Masing-masing membawakan materi tentang kelembagaan desa, perizinan lembaga desa, serta penyusunan peraturan desa. Ketiga narasumber aktif berdiskusi dan memberikan jawaban dalam sesi tanya jawab dengan peserta yang terdiri dari perangkat kalurahan.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber dikemas dengan cara interaktif, yang memungkinkan diskusi berjalan lancar dan produktif. Beberapa pertanyaan dari peserta dijawab secara jelas dan solutif, memberikan solusi yang bermanfaat bagi para peserta. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menciptakan masyarakat kalurahan yang inklusif dan damai, serta mendukung pencapaian poin ke-16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat bagi masyarakat di tingkat desa.
Penulis: Adetia Surya Maulana
Penyunting: Humas