Selasa, (26/02/2024) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Jatirejo, Kulon Progo. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang hukum, khususnya terkait tanah dan aset desa. Sambutan dan pemaparan materi oleh para narasumber, termasuk Kejaksaan Tinggi DIY dan Prof. Nurhasan Ismail, turut melengkapi kegiatan ini.
Dalam penyuluhan ini, Kejaksaan Tinggi DIY memberikan sosialisasi tentang proses pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat melalui website Suluh Praja (sisuluhpraja.go.id) dalam rangka program Datun Suluh Praja. Materi selanjutnya disampaikan oleh Prof. Nurhasan Ismail, yang membahas tuntas mengenai tanah dan aset desa, serta Dr. Dinarjati Eka Puspitasari yang menyoroti peraturan seputar tanah kas desa.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan tanah kas desa dan tanah kasultanan, serta penggunaannya oleh masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh para narasumber, termasuk Kejaksaan Tinggi DIY, memberikan pencerahan tentang pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan tanah tersebut. Para narasumber menekankan bahwa pengalihan tanah kasultanan tanpa izin, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum, tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pembahasan dalam acara ini mencerminkan komitmen untuk mendukung tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs). Dalam hal ini poin 11 mengenai Pemukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang berkelanjutan. Ditambah poin 16 tentang Keadilan dengan memastikan adanya perlindungan hukum yang setara bagi semua individu.
“Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Jatirejo menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kami berharap acara ini dapat membantu masyarakat untuk mengelola tanah dengan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan dari FH UGM.
Dengan adanya kerjasama antara FH UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY, diharapkan bahwa penyuluhan-penyuluhan semacam ini akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
Penulis : Pramita Putri Rahmadhani