Pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu, Dema Justicia bersama dengan Fakultas Hukum UGM berhasil melaksanakan Penyuluhan hukum seri pertama dengan judul ‘Sistematika Pembagian Waris Tanah Menurut Hukum Waris Perdata’. Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu dari rangkaian acara program Desa Binaan dari Dema Justicia FH UGM. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Merdikorejo dan dihadiri oleh 33 peserta dari Perangkat Kelurahan Merdikorejo yang terdiri dari masing-masing Kepala Dukuh.
Menariknya, pada permulaan acara kali ini, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi memperkenalkan pula fitur e-Konsultasi dari PKBH UGM, dimana masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait permasalahan-permasalahan hukum yang akan dijawab oleh para ahli di bidangnya. Selain itu, kali ini Dema Justicia juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun ketiga yang saat ini mengambil konsentrasi Hukum Dagang dan Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., Dosen dari Departemen Hukum Perdata.
Para panitia dari Dema Justicia dan narasumber mengaku senang dengan antusiasme dari peserta pada penyuluhan hukum kali ini. Hal ini juga ditunjukkan di sesi tanya jawab. Banyak peserta mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari pengalaman-pengalaman pribadi selama menjadi Kepala Dukuh, khususnya terkait pewarisan tanah. Di akhir acara, para peserta diberikan selebaran yang berisi soal-soal kuisioner seputar materi yang telah dijelaskan ditambah dengan tanya jawab interaktif untuk menambah daya pemahaman dari paparan yang telah disampaikan oleh para narasumber.