Penyuluhan Hukum Puskaha Djojodigoeno “Opsi Pengadministrasian Tanah Ulayat di Nusa Tenggara Timur sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat”

Selasa (25/10) Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno melakukan penyuluhan hukum secara online dengan tema “Opsi Pengadministrasian Tanah Ulayat di Nusa Tenggara Timur”. Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Bali dan Nusa Tengggara Timur yang dilakukan oleh Puskaha Djojodigoeno bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tahun 2021. Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan kota dan kabupaten di NTT, organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat di NTT. Kemudian, narasumber dalam penyuluhan ini tidak hanya dari kalangan akademisi, melainkan instansi pemerintah terkait dan perwakilan komunitas adat. Dr. Rikardo Simarmata, S.H. selaku Ketua Pusat Kajian menyampaikan materi mengenai “Temuan dan Opsi Pengadministrasian Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di provinsi Nusa Tenggara Timur”. Simarmata menjelaskan bahwa subjek yang menguasai tanah adat di Nusa Tenggara Timur sangat kompleks. Keberagaman istilah lokal dan ada lapisan-lapisan atau lebih dari satu persekutuan yang menguasai tanah adat, menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat bukan persekutuan yang tunggal seperti yang dikemukakan dalam teori klasik. Temuan kedua adalah Puskaha membagi tanah adat ke dalam dua kategori besar, yakni terdapat 432 bidang tanah adat yang beraspek publik kuat (tanah di bawah penguasaan persekutuan) dan 188 bidang tanah adat yang di bawah penguasaan perseorangan atau dapat dimaknai sebagai tanah bekas adat.

Selain itu terdapat pula paparan materi terkait “Rencana Penatausahaan tanah adat hasil Inventarisasi dan Identifikasi di Nusa Tenggara Timur” oleh Bapak Tri Wibisono, S.T., M.T. selaku Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Paparan ini menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mempunyai tujuan strategis untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah di Indonesia, sampai 2025 ditargetkan harus mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang. Namun demikian, terdapat kendala salah satunya adalah ketersediaan anggaran, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan Kementerian ATR/BPN menentukan prioritas bidang tanah ulayat yang mana yang perlu didaftarkan pada tahun-tahun berjalan.

Bapak Jaconias Walalayo, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan tanggapan  terhadap rencana tindak lanjut pengadministrasian tanah adat di Provinsi NTT. Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini  terdapat tuntutan dari Peraturan Menteri ATR/BPN 18/2019 yang mengharuskan adanya pengakuan dari pemerintah daerah, baru setelah itu bidang tanah dapat didaftarkan. Menurut beliau, pengakuan ini belum ada di NTT, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih supaya tanah adat dapat didaftarkan. Selain Kakanwil BPN, salah satu pendamping Komunitas Adat di Kabupaten Ende, Daud P. Tambo, S.H., menjelaska bahwa Kabupaten Ende telah memiliki Perda Kab. Ende No. 2 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengakuan dan pelindungan MHA di Ende.

Dalam sesi penutup, Puskaha Djojodigoeno melalui Rikardo Simarmata menegaskan Kembali bahwa mengacu pada Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 dan Surat Edaran No. 139 Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, dalam rangka melaksanakan penatausahaan tanah ulayat, sembari menunggu pengakuan MHA oleh Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan dapat melakukan deliniasi dengan menerbitkan Nomor Identifikasi Sementera beserta atributnya terlebih dahulu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menghilangkan kebuntuan karena belum adanya pengakuan MHA dari Pemda. Selain itu, Kementerian ATR/BPN bisa mencapai targetnya pada tahun 2025. Keberhasilan penatausahaan yanah ulayat di Indonesia diperlukan kolaborasi yang intensif antara Kementerian ATR/BPN dan jajarannya, pemerintah daerah setempat, komunitas adat terkait, dan organiasi masyarakat sipil terkait, serta peraturan terobosan untuk mempercepat proses ini.

Laporan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur dapat diunduh pada link: http://ugm.id/LaporanUlayatBaliNTT .

Sumber: Puskaha Djojodigoeno FH UGM.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top