Penyuluhan Hukum Prodi Magister Kenotariatan Seri Dua

Pagi hari di Kamis, 2 juni 2022 lalu Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum. Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Kelurahan Krembangan, Kulon Progo, DIY. Pada penyuluhan hukum kali ini, narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Sulastriyono, S.H., M.SI. sebagai unsur akademisi yaitu Dosen Departemen Hukum Adat FH UGM dan Burhan Albar, SH., M.Kn. sebagai unsur praktisi yaitu seorang Notaris dan PPAT.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI. dan Bapak Samiran, Lurah Krembangan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Burhan Albar yang menjelaskan bagaimana tugas Notaris dan PPAT terutama hubungannya dengan permasalahan pertanahan. Beliau menyampaikan pula bahwasanya pada dasarnya, Notaris ataupun PPAT mempunyai tugas untuk menerbitkan Akte-akte dalam membantu Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah. Akte-akte otentik inilah yang juga merupakan sebuah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik dari hak-hak atas tanah tersebut. Selain itu beliau juga mengingatkan, bahwasanya banyak kejadian-kejadian penipuan yang terjadi di lapangan dalam hal pembuatan akte, maka dari itu masyarakat perlu lebih berhati-hati lagi.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.. Beliau menyampaikan bahwasanya hadirnya pihak dari Fakultas Hukum UGM merupakan sarana bagi masyarakat maupun bagi Fakultas itu sendiri untuk belajar Bersama. Fakultas memberikan dasar teori hukumnya, masyarakat dapat memberikan pengalaman bagaimana kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Kemudian, beliau juga menjelaskan bahwasanya setiap kehidupan manusia ada kaitannya dengan hukum. Terkait masalah pertanahan, masyarakat harus lebih cermat karena tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta ini istimewa. Karena asal-usul dari bidang-bidang tanah yang ada di DIY adalah tanah milik Kasultanan. Semua ini diatur di Peraturan Daerah Keistimewaan DIY.

Setelah sesi pemaparan, dilakukan pula sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dengan peserta penyuluhan hukum. Banyaknya pertanyaan yang diajukan menjadi salah satu bukti tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top