Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Lapas Cebongan menyelenggarakan kegiatan pembinaan warga penghuni Lapas berupa penyuluhan hukum pertama tahun ini, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu. Dalam kesempatan ini penyuluhan hukum dihadiri oleh 28 warga binaan dan diisi oleh dua narasumber dari Dosen Fakultas Hukum UGM yaitu Bapak Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si dan Bapak Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
Pada sesi pertama, pemaparan disampaikan oleh Bapak Hariyanto dengan membawakan topik Hukum Indonesia dan Hukum Pidana. Dalam topik ini, warga binaan mendapatkan pemahaman bagaimana hukum menjadi social control, melindungi kepentingan, dan pengatur di masyarakat. Karena pada dasarnya, hukum adalah serangkaian aturan yang diciptakan agar menciptakan suatu kondisi yang harmonis dalam masyarakat.
Dilanjutkan di sesi kedua, pemaparan disampaikan oleh Bapak Sigid dengan topik Tindak Pidana Pasal 351 dan 170 KUHP tentang Perusakan dan Penganiayaan. Di bagian topik ini, dijelaskan bagaimana suatu kejadian dapat memenuhi delik sebagai tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur penting sebelum akhirnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain adalah perbuatan hukum, kesalahan, dan alat bukti.
Pada sesi tanya jawab di akhir kegiatan, banyak peserta yang bertanya mengenai contoh kasus nyata yang dialami atau yang ada di masyarakat. Mulai dari kasus tentang penggelapan mobil, wanprestasi, dan sebagainya.