Selasa (25/2/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Nglipar, Kec. Nglipar, Kab. Gunungkidul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Judi Online, Pinjaman Online, dan Perizinan UMKM Perorangan”. Suluh Praja kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan hukum terkait risiko yang terkait dengan pinjaman online dan judi online, sehingga masyarakat dapat lebih memahami mengenai pinjaman dan judi online yang marak beredar di masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dikenalkan dengan berbagai bentuk jenis-jenis usaha mikro kecil dan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Nglipar, Samsuri, S,Pd.. Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Nurhadi, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM yang membawakan tema “Judi Online dan Pinjaman Online” untuk memberikan wawasan terkait resiko dan bahayanya pinjaman online dan judi online. Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh dosen narasumber lainnya dari Fakultas Hukum UGM yaitu Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn. selaku Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM yang membawakan tema “Perizinan UMKM Perorangan” untuk memberikan wawasan dan mengenalkan kepada peserta penyuluhan terkait berbagai bentuk jenis-jenis usaha mikro kecil dan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.
Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta turut menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Sahl Radian Setyaki (PKBH)