Departemen Hukum Islam kembali menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Seri ke-11 pada Jumat (20/11) dengan tema “Wasiat dan Hibah Menurut Hukum Islam dan Persoalan Hukumnya dalam Praktik”. Narasumber yang dihadirkan pada penyuluhan hukum kali ini adalah Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn. selaku Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM dan Bapak Drs. Yusuf, S.H., M.SI. selaku Hakim Pengadilan Agama Sleman.
Setelah membawakan tema tentang harta waris pada bulan lalu, kali ini para narasumber membahas lebih jauh mengenai salah satu bentuk dari kewarisan, yaitu Wasiat dan Hibah. Muhaimin dalam paparannya mengulik Hibah dan Wasiat dari Kitab Kompilasi Hukum Islam (HKI). Seperti definisi dari Hibah yang telah diatur pada pasal 171 huruf g KHI, yaitu Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selain itu, Hibah juga memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yaitu Hibah dari pewaris ke ahli waris, dapat diperhitungkan sebagai warisan. Kemudian, Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya dan Hibah yang diberikan pada saat pemberi Hibah dalam keadaan yang sakit dengan kematian, harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Untuk Wasiat, masih menurut KHI, adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau Lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Terkait wasiat, terdapat bentuk berupa Wasiat Wajibah yang diatur dalam Pasal 209 KHI. Pasal ini mengatur bahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat atau orang tua angkatnya. Dalam perkembangannya, Wasiat Wajibah diperluas tidak hanya untuk anak dan orangtua angkat tapi juga ahli waris yang tidak beragama islam.
Kemudian sebagai Praktisi hukum, Yusuf menyampaikan mengenai persoalan-persoalan yang timbul terhadap Wasiat dan Hibah di kehidupan nyata yaitu seperti, tidak adanya persetujuan diantara ahli waris, terjualnya harta yang ingin diwasiatkan, obyek wasiat merupakan harta bersama, penerima wasiat ternyata dalang pembunuhan atau percobaan pembunuhan, dan lain sebagainya. Tidak lupa peserta dan narasumber berinteraksi dan berdiskusi lebih lanjut di sesi tanya jawab. Antusiasme peserta yang tinggi juga dapat dilihat dari bervariasinya peserta yang menghadiri penyuluhan hukum, mulai dari mahasiswa, dosen, pengacara, PNS, bahkan Penghulu.
Pada akhir tahun 2022, Departemen Hukum Islam akan mengadakan kembali penyuluhan hukum, sebagai rangkaian terakhir Kolaborasi Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum dan Pengadilan Agama Sleman.
Penulis: Fadhila Ardianti
Penyunting: Humas