Penyuluhan Hukum Kerjasama Kejaksaan Tinggi DIY dan Fakultas Hukum UGM di Kalurahan Patuk

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara luring di Balai Kalurahan Patuk, Gunung Kidul dengan dihadiri oleh kurang lebih 30 perangkat Kalurahan Patuk dan diisi oleh 2 narasumber dari Fakultas Hukum UGM yaitu Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum. dan Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.

Kegiatan penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari Sekretaris PKBH, Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Analisis Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Retno, dan Lurah Kalurahan Patuk, Caturbowo.

Kemudian dilanjutkan dengan dua sesi pemaparan materi. Sesi pertama disampaikan secara singkat oleh Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan mengenai pengertian peraturan desa, substansi peraturan desa yang baik, serta bagaimana peraturan tersebut dapat berlaku bagi masyarakat desa. Tidak lupa beliau menyampaikan pula apabila desa ingin melakukan sebauh perjanjian, diperlukan kehati-hatian dan kecermatan.  

Pada sesi kedua, penyampaian materi dilanjutkan oleh Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.. Beliau menyampaikan poin penting bagaimana peraturan desa dapat melindungi aspek-aspek lingkungan atau sumber daya alam secara meluas dari desa tersebut. Salah satunya yang paling sering menjadi problematika di masyarakat adalah mengenai lahan hijau. Penyuluhan hukum diakhiri dengan sesi tanya jawab dan dokumentasi bersama.

Setelah pemaparan materi secara singkat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, terlihat antusiasme peserta yang mengajukan beragam pertanyaan terkait investasi dan kerja sama. Antusiasme ini terbentuk karena Patuk sedang berada dalam pengembangan menjadi desa wisata. Tidak heran jika para perangkat kalurahan memanfaatkan momen penyuluhan hukum ini sebaik-baiknya.

Salah satu pertanyaan terkait ialah mengenai pembatalan perjanjian kerja sama. Pasalnya kurangnya pengetahuan warga mengenai hukum dapat menjadi bumerang bagi warga bila tidak teliti dalam melakukan perjanjian kerja sama. Narasumber juga mengingatkan para warga untuk selalu mengecek status lahan dan sumber hukum terkait sebelum melakukan sebuah perjanjian kerja sama.

 

Penulis: Fadhila Ardianti
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Pustakawan di Era Society 5.0: Pilar Literasi dan Inovasi Akademik untuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Ma

Pustakawan merupakan tenaga profesional yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan perguruan tinggi. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan tuntutan akademik yang semakin …

Resmi Ditutup, PKPA XVIII Tegaskan Komitmen Pendidikan Hukum FH UGM dan PERADI

Sabtu (14/02/2026) menjadi hari penutupan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII tahun 2026. Penyelenggaran perkuliahan tersebut merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah …

Siaran Hasil Kolaborasi FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Angkat Diskusi Tentang Hak-Hak Warga Negara Dalam Implikasi Naturalisasi di Era Kini Melalui Perspektif Hukum Kewarganegaraan dan Imigrasi

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran …

Scroll to Top