Selasa, tanggal 14 Maret 2023, Fakultas Hukum UGM bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY mendatangi Kalurahan Sidorejo, Kulon Progo untuk melaksanakan Datun Suluh Praja. Topik yang dibahas pada penyuluhan hukum kali ini adalah mengenai Bank Plecit dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Topik mengenai Bank Plecit disampaikan oleh Dr.Hariyanto, S.H., M.Kn., dosen dari Departemen Hukum Bisnis FH UGM. Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya, untuk menghindari ketergantungan masyarakat terhadap Bank Plecit adalah dengan didirikan LKM. Karena, operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak bisa dilepaskan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah menjadi ketentuan undang-undang. LKM yang ada harus mengurus perizinan untuk beroperasi kepada OJK agar legalitasnya terjamin. Nantinya, pemerintah kabupaten berkewajiban untuk monitoring rutin mengenai laporan keuangan dari LKM sesuai dengan peraturan dari OJK. Sehingga, tidak ada kekhawatiran berkelanjutan karena kegiatan usaha yang ada di desa berjalan dengan aman karena LKM yang ada memiliki perizinan yang lengkap.
Kemudian, dilanjutkan dengan topik yang kedua, yaitu mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Topik ini disampaikan oleh Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M., dosen fakultas hukum dari Departemen Hukum Administrasi Negara. Sebagai pengantar, ia menyampaikan mengenai apa definisi dari BUMDes, yang mana merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dengan tujuan untuk sebesar-besarnya masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga harus melalui Peraturan Desa, dengan unsur penting berupa anggaran dasar dan modal awal. Dasar hukum BUMDes sendiri adalah PP BUMDes dan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pengelolaan BUMDes. Selanjutnya, Ardianto Budi juga menyampaikan mengenai tahapan, struktur organisasi, sampai dengan permodalan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kejaksaan Tinggi DIY tentang Kewenangan dan Tugas Jaksa Pengacara Negara Republik Indonesia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada sesi diskusi, peserta mengajukan banyak pertanyaan khususnya mengenai apa yang terjadi di desa. Salah satunya adalah mengenai transaksi Bank Plecit yang marak ditemukan di pasar sampai dengan kekuatan dokumen yang dibubuhi materai.