Pentingnya Assessment dalam Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas, FH UGM Adakan Penyuluhan Bagi Penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta

Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan 28 peserta dari Penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, pada Kamis (4/9/2024). Tema penyuluhan yang digelar Polresta Yogyakarta tersebut, yakni “Perubahan Paradigma Penyidik dalam Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Inklusif dan Aksesibel di Polresta Yogyakarta”. 

Penyuluhan Hukum tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sarli Zuhendra, S.H., M.H., selaku Advokat SIGAP (Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difable) dan Dicky Eliakim Siringoringo, S.H., selaku Direktur Riset dan Edukasi Analyzed Law and Policy.

Sarli menyampaikan tentang pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana di Polresta Yogyakarta, baik itu sebagai pelaku, korban, atau saksi. Assessment wajib dilakukan agar dalam penyelesaian perkara pidana dapat berjalan sesuai dengan berlandaskan pada keadilan. Lebih lanjut, Sarli menyampaikan pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa dilakukan satu kali saja, namun apabila penyidik masih ragu bisa dilakukan beberapa kali. 

Selain itu, penyidik juga dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan organisasi yang konsen pada penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan mengingat organisasi tersebut dapat mengetahui secara pasti apakah orang tersebut benar-benar penyandang disabilitas atau bukan. Organisasi penyandang disabilitas mempunyai cara khusus untuk dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.

Bahkan, Sarli mempunyai pengalaman penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sebagai pelaku tindak pidana yang saat itu sudah sampai pada tahap dua di Kejaksaan. Ketika tahap dua di Kejaksaan, jaksa yang melakukan pemeriksaan marah kepada pelaku dengan berkata “kamu gimana sih kok jalan nabrak-nabrak”, ternyata jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak mengetahui jika tersangka adalah penyandang disabilitas. Lebih parahnya lagi ternyata penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memberitahu kepada jaksa, apabila tersangka merupakan penyandang disabilitas. Hal tersebut menjelaskan penanganan perkara pidana terhadap penyandang disabilitas masih kurang aware dengan menyamakan cara penanganan antara penyandang disabilitas dengan orang pada umumnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Dicky menyampaikan dalam penanganan perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, instansi kejaksaan mempunyai landasan memiliki Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Instansi pengadilan kejaksaan memiliki Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, sedangkan instansi kepolisian sama sekali tidak mempunyai peraturan internal kepolisian yang secara khusus mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Atas hal tersebut Dicky menyampaikan diperlukanya adanya Sosialisasi dan Bimtek kepada SDM, membuat aturan internal, dan melakukan penguatan pada sistem.

Adanya penyuluhan hukum diharapkan menciptakan manfaat Reduced Inequalities, sebagaimana penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan pengetahuan pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum pidana, baik itu sebagai pelaku, korban, atau saksi. Sustainable Cities and Communities, sebagaimana dapat menciptakan kota dan pemukiman yang inklusif dengan pengetahuan lebih penyidik apabila sedang menangani perkara pidana penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum. 

Hal ini berdasarkan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tahun 2022 terdapat lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) penyandang disabilitas baik fisik maupun mental. Peace and Justice Strong Institutions, sebagaimana dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang kuat bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta. Terhadap instansi kepolisian dapat menciptakan kelembagaan yang kuat dengan ditambahnya pengetahuan tentang penyandang disabilitas dan menjalin relasi dengan organisasi penyandang disabilitas.

Penulis: Muhammad Irsyad Faqih Adnan, Noering Ratu Fatheha Fauziah, Frans Ricoras, M. Kenza Radhya E.A., Andi Eli Budoman Logo (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis oleh DoctorSHARE dan Mahasiswa MHKes FH UGM di Pelabuhan Berhala, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepulauan Anambas – Senin (28/4/2025), Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan DoctorSHARE, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis …

FH UGM Selenggarakan Hearing Efisiensi Anggaran Bersama LO/LSO

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak Efisiensi yang diajukan …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Fenomena Klitih di Yogyakarta: Soroti Aspek Pidana dan Peran Keluarga dalam Pencegahan

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fenomena klitih dalam aspek pidana serta pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahannya. Program Pro Justicia yang disiarkan melalui TVRI …

Kepulauan Anambas – Senin (28/4/2025), Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan DoctorSHARE, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak …

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fenomena klitih dalam aspek pidana serta pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahannya. Program Pro Justicia yang …

Senin (21/4/2025), pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Meeting Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan pertemuan luring berkaitan dengan …

Scroll to Top