Pentingnya Assessment dalam Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas, FH UGM Adakan Penyuluhan Bagi Penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta

Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang menghadirkan 28 peserta dari Penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, pada Kamis (4/9/2024). Tema penyuluhan yang digelar Polresta Yogyakarta tersebut, yakni “Perubahan Paradigma Penyidik dalam Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Inklusif dan Aksesibel di Polresta Yogyakarta”. 

Penyuluhan Hukum tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sarli Zuhendra, S.H., M.H., selaku Advokat SIGAP (Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difable) dan Dicky Eliakim Siringoringo, S.H., selaku Direktur Riset dan Edukasi Analyzed Law and Policy.

Sarli menyampaikan tentang pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, khususnya perkara pidana di Polresta Yogyakarta, baik itu sebagai pelaku, korban, atau saksi. Assessment wajib dilakukan agar dalam penyelesaian perkara pidana dapat berjalan sesuai dengan berlandaskan pada keadilan. Lebih lanjut, Sarli menyampaikan pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa dilakukan satu kali saja, namun apabila penyidik masih ragu bisa dilakukan beberapa kali. 

Selain itu, penyidik juga dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan organisasi yang konsen pada penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan mengingat organisasi tersebut dapat mengetahui secara pasti apakah orang tersebut benar-benar penyandang disabilitas atau bukan. Organisasi penyandang disabilitas mempunyai cara khusus untuk dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.

Bahkan, Sarli mempunyai pengalaman penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sebagai pelaku tindak pidana yang saat itu sudah sampai pada tahap dua di Kejaksaan. Ketika tahap dua di Kejaksaan, jaksa yang melakukan pemeriksaan marah kepada pelaku dengan berkata “kamu gimana sih kok jalan nabrak-nabrak”, ternyata jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak mengetahui jika tersangka adalah penyandang disabilitas. Lebih parahnya lagi ternyata penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memberitahu kepada jaksa, apabila tersangka merupakan penyandang disabilitas. Hal tersebut menjelaskan penanganan perkara pidana terhadap penyandang disabilitas masih kurang aware dengan menyamakan cara penanganan antara penyandang disabilitas dengan orang pada umumnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Dicky menyampaikan dalam penanganan perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, instansi kejaksaan mempunyai landasan memiliki Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Instansi pengadilan kejaksaan memiliki Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, sedangkan instansi kepolisian sama sekali tidak mempunyai peraturan internal kepolisian yang secara khusus mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Atas hal tersebut Dicky menyampaikan diperlukanya adanya Sosialisasi dan Bimtek kepada SDM, membuat aturan internal, dan melakukan penguatan pada sistem.

Adanya penyuluhan hukum diharapkan menciptakan manfaat Reduced Inequalities, sebagaimana penyidik Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan pengetahuan pentingnya dilakukan assessment terhadap penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum pidana, baik itu sebagai pelaku, korban, atau saksi. Sustainable Cities and Communities, sebagaimana dapat menciptakan kota dan pemukiman yang inklusif dengan pengetahuan lebih penyidik apabila sedang menangani perkara pidana penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum. 

Hal ini berdasarkan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tahun 2022 terdapat lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) penyandang disabilitas baik fisik maupun mental. Peace and Justice Strong Institutions, sebagaimana dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang kuat bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta. Terhadap instansi kepolisian dapat menciptakan kelembagaan yang kuat dengan ditambahnya pengetahuan tentang penyandang disabilitas dan menjalin relasi dengan organisasi penyandang disabilitas.

Penulis: Muhammad Irsyad Faqih Adnan, Noering Ratu Fatheha Fauziah, Frans Ricoras, M. Kenza Radhya E.A., Andi Eli Budoman Logo (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top