Siti Muflichah, S.H., M.H meraih gelar doktor ilmu hukum setelah melalui sidang promosi doktor pada hari Rabu (15/9) bertempat di gedung III.1.1 FH UGM. Siti yang juga seorang dosen di Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan dan Pelaksanaan Wakaf Tunai (Studi Kasus pada Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Jakarta)”.
Ujian terbuka diketuai langsung oleh Dekan FH UGM Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si selaku ko-promotor.
Siti menjadikan wakaf uang sebagai topik utama disertasinya. Dalam latar belakang, Siti menuliskan baru pada tahun 2001 lahir sebuah lembaga nirlaba yang memfokuskan diri di bidang pengelolaan wakaf tunai yaitu Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang juga menjadi obyek penelitian.
Disertasi Siti dalam kesimpulannya membahas bahwa pelaksanaan wakaf tunai oleh TWI sudah sukup memberi perlindungan hukum kepada wakif. Alasannya, TWI sudah melakukan sertifikasi wakaf tunai yang sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun demikian, belum ditemukan legalitas hukum bagi penerima wakaf tunai perorangan atau badan hukum yang tertuang dalam peraturan pemerintah.
Permasalahan lain yang dikemukakan dalam ujian terbuka kemarin adalah Tabung Wakaf Indonesia ternyata berpayung di bawah LAZIS (Dompet Dhuafa RI) yang berkecimpung dalam pengelolaan zakat. “Agar pengelolaan TWI dengan LAZ tidak tecampur menjadi satu, Promovenda menyarankan supaya dibuat aturan masing-masing dimana di situ ada pengelolaan wakaf sendiri dan terpisah dari pengelolaan LAZ.”ujar Siti.
Setelah melaui sidang yang berlangsung selama kurang lebih enam puluh menit, Siti dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Siti sekaligus menjadi doktor ke-139 lulusan FH UGM. Pada akhir acara, Abdul Ghofur selaku promotor menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang dosen tetaplah berpengang teguh pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (hanifa)