Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Belum Efektif

IMG_2140

Tindak pidana pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil kejahatan dengan melalui berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal. Oleh karena itu, agar hasil kejahatan dapat menghasilkan keuntungan di sistem keuangan yang legal dan juga menjaga reputasi atau status sosial seseorang atau suatu kelompok, para pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang.

Transaksi per-hari di  pasar modal atau capital market di berbagai negara termasuk di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Sehubungan dengan itu, transaksi efek di pasar modal  sangat komplek dan juga volume perdagangan saham di  pasar modal sangat besar. Akan tetapi transaksi jual beli efek di pasar modal berlangsung sangat sederhana. Hal itu membuat pasar modal di Indonesia sangat  rentan terhadap tindak pidana pencucian uang.

 “Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, yang membahayakan sistem keuangan bahkan mengancam stabilitas negara”, ujar Dr.Augustinus Hutajulu, S.H., C.N.,M.H. saat ujian terbuka di ruang III.1.1  pada Jumat (5/8). Pendiri Firma Hukum Augustinus Hutajulu dan rekan (AHRLAW) ini mempertahankan disertsinya yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia”.

Dalam disertasinya, Augustinus Hutajulu menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia berjalan tidak efektif. Hal itu tidak hanya disebabkan oleh aturan-aturan dalam undang-undang pasar modal yang ketinggalan dengan perkembangan zaman, namun juga timbulnya modus-modus baru tindak pidana pasar modal maupun modus tindak pidana pencucian uang .

Selain itu, perusahaan-perusahaan di pasar modal  melibatkan para pakar ilmu hukum, maupun ilmu ekonomi. “Kecanggihan mereka (para pakar-red) adalah sangat luarbiasa dan dalam melakukan kejahatan sudah siap masuk penjara dan mengambil suatu sikap akan membuat cara yang baru supaya meloloskan”, imbuh Augustinus. Selain itu, faktor penegak hukum yang terlalu dibatasi oleh aturan dan adanya ego sektoral menambah ketidakefektifan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, dalam disertasinya Augustinus menjelaskan bahwa tidak dirampasnya hasil kekayaan merupakan kelemahan dari undang-undang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, kemauan dan kemampuan lembaga koordinas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia masih rendah. Augustinus menyarankan agar penanggulan tindak pidana pencucuian uang harus dikoordinasikan oleh presiden untuk mensinergikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal Indonesia. (fardi)

TAGS :  

Berita Terbaru

Seminar Nasional MIH UGM Kampus Jakarta Bahas Tantangan Tata Kelola Ekonomi dan Strategi Stabilitas Pasar Modal

Sabtu (4/4/2026), Program Studi MIH UGM (Kampus Jakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rapor Merah Tata Kelola Pasar Modal Indonesia: Mengurai Tantangan Tata Kelola Ekonomi …

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Scroll to Top