Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada diselenggarakan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 500/P/SK/HT/2008 . Program Studi Magister Hukum Litigasi berhasil mempertahankan peringkat Akreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5243/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/M/IX/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 4 September 2025.  Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memiliki keunggulan sebagai satu-satunya program studi di Indonesia yang menyelenggarakan studi di bidang hukum litigasi.

Ketua Program Studi:
Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

Visi

Visi Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada adalah menjadi program studi yang mempelopori pengkajian, pengembangan, dan penerapan profesi hukum di bidang litigasi untuk penegakan hukum yang bermartabat dan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.

Misi Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada adalah :

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum litigasi yang berbasis teori dan praktik.
  2. Menyelenggarakan dan meningkatkan penelitian hukum untuk mengembangkan keilmuan hukum litigasi yang bermanfaat bagi penegakan hukum.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum litigasi.

Lulusan Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada diharapkan memiliki capaian pembelajaran sebagai berikut :

Sikap dan Tata Nilai

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; i. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 
  9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;

Ketrampilan Umum

  1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis yang dipublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi;
  2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
  3. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta menkomunikasikan melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
  4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memosisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter atau multi disipliner;
  5. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian, analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
  6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
  7. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
  8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Ketrampilan Khusus

  1. Mampu melakukan dan mengembangkan penyelesaian perkara pidana, perdata, maupun administrasi melalui proses peradilan;
  2. Mampu melakukan dan mengembangkan eksaminasi putusan pengadilan dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi;
  3. Mampu menyusun dan mengembangkan dokumen hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, maupun administrasi melalui proses peradilan;
  4. Mampu menyusun dan mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang maupun peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; 
  5. Mampu melakukan dan mengembangkan penyelesaian perkara pidana, perdata, maupun administrasi di luar proses peradilan.

Penguasaan Pengetahuan

  1. Menguasai teori dan teori aplikasi di bidang hukum litigasi dan penegakan hukum;
  2. Menguasai sistem peradilan umum maupun sistem peradilan khusus;
  3. Menguasai dokumen hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses peradilan;
  4. Menguasai uji materi peraturan perundang-undangan;
  5. Menguasai penyelesaian perkara di luar proses peradilan.

Lulusan Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada diharapkan dapat mengisi, menempati, dan memperkuat berbagai profesi dan pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum maupun penegakan hukum.

Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Download Handbook
Program Studi Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Scroll to Top