PANDEKHA dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diwakili oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ), Constitutional Law Society (CLS), DEMA Justicia, dan turut mengundang berbagai akademisi, praktisi, dan aktivis yang berasal dari berbagai instansi maupun komunitas, mengadakan Mimbar Demokrasi dan Pernyataan Sikap di Taman Justicia FH UGM. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/1/2025) ini diikuti mulai dari mahasiswa, aktivis, pegiat demokrasi, dan pemerhati hukum. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyikapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikuatkan dengan dukungan Presiden Prabowo Subiyanto.

Mimbar Demokrasi diawali dengan pembukaan dan orasi yang disampaikan oleh Satrio Yudhoyono sebagai perwakilan CLS FH UGM, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Darah Juang, disambung dengan orasi-orasi oleh sejumlah tokoh, seperti Prof. Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Herlambang P. Wiratraman, Khoirunnisa Agustyati, Iwan Satriawan, Prof. Susi Dwi Harijanti, Bivitri Susanti, Prof. Denny Indrayana, Yance Arizona, pembacaan puisi oleh Herdiansyah Hamzah.

Dalam penyampaiannya, para tokoh menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara langsung merupakan hasil dari sejarah panjang demokratisasi di Indonesia. Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa Pilkada melalui DPRD justru lebih berbahaya dibandingkan Pilkada langsung karena hampir dapat dipastikan akan menghilangkan kontrol publik terhadap proses pemilihan kepala daerah. Senada dengan itu, Prof. Susi Dwi Harijanti menyatakan bahwa penyerahan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan kemunduran demokrasi, karena menggeser proses pengisian jabatan publik dari yang bersifat demokratis menjadi cenderung otokratis.

Yance Arizona mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, Pilkada melalui DPRD bukan benar-benar diputuskan oleh DPRD secara kolektif, melainkan ditentukan oleh segelintir elite partai politik. Sementara itu, Titi Anggraini mengingatkan bahwa penghapusan Pilkada langsung dapat menjadi pintu masuk bagi penghapusan pemilihan langsung lainnya, termasuk Pemilihan Presiden, sehingga mengancam prinsip kedaulatan rakyat secara lebih luas.

Dari perspektif hak asasi dan inklusivitas, Bivitri Susanti menekankan bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi menghilangkan representasi kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok minoritas lainnya. Iwan Satriawan menambahkan bahwa penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mencegah tumbuhnya sistem kekuasaan yang bersifat absolut. Kekhawatiran serupa juga disampaikan Feri Amsari yang menilai bahwa wacana tersebut mencerminkan upaya sistematis kekuasaan untuk melanggengkan kecenderungan otoritarianisme.

Khoirunnisa Agustyati turut mengemukakan narasi biaya mahal Pilkada yang kerap dijadikan alasan pembenaran, seraya menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola penyelenggara pemilu, bukan dengan menghapus mekanisme demokratis. Prof. Denny Indrayana mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menafsirkan frasa “dipilih secara demokratis” sebagai pemilihan yang memenuhi asas-asas pemilu, sehingga tidak lagi dimaknai sebagai pemilihan melalui DPRD.

Menutup rangkaian orasi, Herdiansyah Hamzah melalui pembacaan puisi dan pernyataannya menyampaikan kritik keras terhadap elite politik yang dinilai abai terhadap penderitaan rakyat, namun justru menggulirkan agenda-agenda yang berpotensi merusak demokrasi di tengah situasi krisis yang masih dialami masyarakat di berbagai daerah. Para pembicara sepakat bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Pilkada langsung dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga partisipasi politik masyarakat, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, serta memastikan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Isu ini juga dinilai tidak sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan berpotensi mendorong kembali sentralisasi kekuasaan serta melemahkan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebagai negara yang berkomitmen pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif, dan representatif, Pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan sebagai mekanisme utama demokrasi di tingkat daerah. Kegiatan Mimbar Demokrasi ini kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap yang diwakili oleh Richo Andi Wibowo, Idul Rishan, dan Dhia Al-Uyun.

Penulis: Laila Alfina Mayasari Rizqi (PANDEKHA)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Sambut Kunjungan Siswa MA PP Al Fatah Maos Cilacap dalam Rangka Campus Tour

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari Madrasah Aliyah Pondok Pesantren (MA PP) Al Fatah Maos, Cilacap, pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan …

Perkuat Sinergi Kolaborasi, FH UGM Bahas Perpanjangan Kerja Sama Dengan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Perempuan (LAPUJA) Kelas IIB Yogyakarta adakan pertemuan pada …

FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Scroll to Top