MIH UGM Kampus Jakarta dan Ditjen Imigrasi Gelar Penyuluhan Hukum KUHAP 2026, Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian Berbasis Prinsip SDGs

Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca Berlakunya KUHAP 2026”. Kegiatan yang diselenggarakan Rabu (25/2/2026) ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan sistem hukum acara pidana nasional setelah berlakunya KUHAP baru tahun 2026. Khususnya dalam kaitannya dengan penegakan hukum keimigrasian dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional.

Kegiatan penyuluhan hukum ini selaras dengan tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Penegakan hukum keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Tujuan 16 SDGs, yaitu Peace, Justice and Strong Institutions.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kaprodi MIH UGM (Kampus Jakarta) Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D., Sekretaris Program Studi Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., para dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Dr. Sigid Riyanto S.H., M.Si selaku dosen Fakultas Hukum UGM, serta Dr. Handry Julian Noor, S.H., M.Kn. selaku dosen Fakultas Hukum UGM.

Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menjelaskan bahwa berlakunya KUHAP baru pada tahun 2026 merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta menciptakan proses peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel. Pembaruan hukum acara pidana tersebut memberikan dampak langsung terhadap penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan, penggunaan alat bukti, mekanisme penahanan, serta koordinasi antar aparat penegak hukum. Penegakan hukum keimigrasian dipandang sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara KUHAP baru dengan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, terutama terkait kewenangan penangkapan dan penahanan, penggunaan alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka dan saksi guna menjamin kepastian hukum dan terpenuhinya prinsip due process of law.

Selanjutnya, Brigjen Pol. Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa berlakunya KUHAP 2026 membawa konsekuensi terhadap penguatan profesionalitas penyidik keimigrasian sekaligus peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian tetap memiliki kewenangan penyidikan secara atributif, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemberkasan perkara. Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut harus dilaksanakan dalam kerangka sistem penyidikan yang terintegrasi sesuai ketentuan KUHAP. Disampaikan pula bahwa instrumen administratif tetap menjadi sarana utama pengendalian keimigrasian yang bersifat preventif dan korektif, sehingga hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir apabila penegakan hukum administratif tidak lagi memadai. Dengan demikian, penegakan hukum keimigrasian pasca berlakunya KUHAP 2026 harus dipahami sebagai suatu sistem yang terintegrasi antara kewenangan administratif dan kewenangan pidana.

Dr. Sigid Riyanto menjelaskan bahwa lahirnya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 didorong oleh kebutuhan pembaruan sistem hukum acara pidana nasional yang harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Hal tersebut sejalan dengan adagium het recht hinkt achter de feiten aan, yang menunjukkan bahwa hukum sering kali tertinggal dari perkembangan peristiwa di masyarakat. KUHAP baru mempertegas kedudukan penyelidik dan penyidik, termasuk pengakuan terhadap PPNS sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional. Selain itu, KUHAP baru membawa pembaruan penting dalam bidang pembuktian melalui perluasan jenis alat bukti yang tidak hanya mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, tetapi juga barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang relevan. KUHAP baru juga memperluas jenis upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran aset, dan larangan keluar wilayah Indonesia, dengan pengawasan yang lebih ketat dari pengadilan guna menjamin akuntabilitas penegakan hukum.

Sementara itu, Dr. Handry Julian Noor menjelaskan bahwa pasca berlakunya KUHAP baru, kedudukan PPNS Keimigrasian mengalami penguatan sekaligus penataan kembali dalam sistem peradilan pidana nasional. Penegakan hukum keimigrasian harus dipahami sebagai suatu sistem yang berada pada persimpangan antara hukum administrasi negara dan hukum pidana. Dalam konteks tersebut, pelanggaran keimigrasian dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif maupun pidana, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum administrasi memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui pendekatan preventif dan represif dengan penerapan sanksi administratif seperti deportasi, pencegahan dan penangkalan, serta pembatalan izin tinggal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan penyidikan PPNS Keimigrasian bersifat atributif berdasarkan undang-undang sektoral, namun pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana nasional dan berada dalam kerangka koordinasi dengan penyidik Kepolisian. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan PPNS adalah kemampuan menentukan garis batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Penentuan tersebut harus didasarkan pada ketentuan normatif, kecukupan alat bukti awal, serta pertimbangan proporsionalitas. Dalam menjalankan kewenangannya, PPNS harus berpegang pada asas legalitas, perlindungan hak tersangka, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta prinsip una via dan ne bis in idem, dengan menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum keimigrasian.

Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai perubahan hukum acara pidana nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Penegakan hukum keimigrasian yang selaras dengan prinsip-prinsip KUHAP baru dan nilai-nilai SDGs diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola migrasi yang tertib, perlindungan hak asasi manusia, serta pembangunan institusi hukum yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis: Ramzy Oansa Ilham (Part Timer MIH UGM Kampus Jakarta)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

FH UGM Gelar Workshop Double/Joint Degree dan Skema Pembiayaan LPDP untuk Perluas Akses Studi Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum menyelenggarakan Workshop Double/Joint Degree Program: Mitra UGM dan Skema Pembiayaan LPDP. Workshop ini diselenggarakan …

Seminar Nasional PANDEKHA FH UGM Soroti Problem Hukum dan HAM dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan …

Scroll to Top