Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional Law Studies”. Seminar internasional ini dilaksanakan secara hybrid Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM dan Zoom Meeting pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai institusi terkemuka dunia untuk membahas secara komprehensif fenomena kemunduran demokrasi, kembalinya kecenderungan otoritarianisme, serta implikasi metodologisnya terhadap studi hukum konstitusi. Seminar ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, peneliti, serta peserta umum dari berbagai daerah dan latar belakang keilmuan yang menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi yang berlangsung interaktif dan reflektif.
Dalam sambutannya, perwakilan Fakultas Hukum UGM menegaskan pentingnya penguatan perspektif komparatif dan pendekatan metodologis yang adaptif dalam studi hukum konstitusi untuk merespons dinamika ketatanegaraan global yang semakin kompleks. Para narasumber dalam pemaparannya menyoroti bahwa gejala democratic backsliding tidak hanya terjadi melalui perubahan konstitusi secara formal, tetapi juga melalui praktik-praktik yang melemahkan independensi lembaga peradilan, membatasi ruang kebebasan sipil, serta menguatkan konsentrasi kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, studi hukum konstitusi dituntut untuk tidak hanya bersifat normatif-doktrinal, tetapi juga mampu mengintegrasikan pendekatan interdisipliner, empiris, dan komparatif guna memahami realitas konstitusional secara lebih utuh.
Diskusi yang berkembang dalam seminar ini juga menekankan pentingnya peran akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai konstitusionalisme, demokrasi, dan negara hukum. Kegiatan ini menjadi ruang pertukaran gagasan lintas negara yang memperkaya khazanah keilmuan sekaligus memperkuat jejaring akademik internasional.

Penyelenggaraan seminar internasional ini berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) melalui penyediaan forum pembelajaran global yang inklusif dan berkualitas, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan diskursus mengenai demokrasi, konstitusionalisme, dan supremasi hukum, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi akademik internasional yang mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman lintas negara.
Melalui kegiatan ini, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum akademik bertaraf internasional yang tidak hanya memperkaya kapasitas intelektual sivitas akademika, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam pengembangan studi hukum yang responsif terhadap tantangan global serta berorientasi pada penguatan negara hukum demokratis.
Penulis: Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM




