Menyoal Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan: Perluasan Kewenangan atau Ancaman Demokrasi?

Selasa (18/3/2025) bertempat di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM (PANDEKHA FH UGM) menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk “Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan Studi Kritik RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan“. Diskusi ini berkolaborasi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Advokasi dan Kebijakan De Jure, dan Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM; serta 2 departemen di Fakultas Hukum UGM, yakni Departemen Hukum Tata Negara dan Departemen Hukum Pidana.

Diskusi dibuka dengan penjabaran dari Wahyudi Djafar sebagai Direktur Eksekutif ELSAM dan Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menceritakan bagaimana munculnya upaya-upaya untuk memperkuat aktor-aktor keamanan pasca reformasi. Menurutnya ketika membicarakan transitional justice, salah satu hal krusial yang tidak bisa ditinggalkan adalah membalikkan kedaulatan hukum dari yang sebelumnya aktor keamanan yang justru menjadi sumber ketidakamanan menjadi penjamin hak warga negara. Akan tetapi, yang terjadi saat ini adalah munculnya upaya menambah kekaryaan militer untuk terlibat di ruang-ruang sipil. Wahyudi berpendapat bahwa revisi UU TNI merupakan percobaan untuk melegitimasi tindakan-tindakan praktis yang sebelumnya unlawful atau ilegal karena bertentangan dengan mandat UU TNI. Hal senada juga ia sampaikan terhadap revisi UU POLRI serta revisi UU Kejaksaan yang mengedepankan pendekatan represif. Wahyudi juga merasa kecewa terhadap hukum di Indonesia saat ini yang ada sebatas untuk memberikan legalisasi dan legitimasi atas kewenangan yang dimiliki aktor-aktor keamanan.

Kemudian, Antonius Made Tony Supriatma selaku pengamat militer yang menyampaikan bahwa sebenarnya TNI tidak pernah hilang dalam keterlibatannya seperti Kepala Bulog yang merupakan pensiunan TNI. Antonius mengkritik keterlibatan TNI dalam program-program sipil seperti pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana kontraktor dari program tersebut adalah yayasan-yayasan yang ia berdasarkan penelusurannya menunjukkan berafiliasi dengan kroni-kroni militer. Selain itu, Antonius juga menyoroti adanya MoU TNI dengan berbagai kementerian. Intervensi dari TNI tidak hanya terjadi di tingkat makro tetapi juga di tingkat mikro melalui Brigade Pangan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi padi, jagung, dan kedelai (Upsus Pajale). Selain itu, juga terdapat target untuk membangun 100 Batalyon Teritorial Pembangunan di tahun 2025 yang memiliki kompi pertanian, peternakan, dan perikanan. Program-program ambisius tersebut merupakan sarana  agar militer dapat “memaksakan” keterlibatannya di wilayah sipil. Sedangkan, TNI memiliki begitu banyak kebutuhan di militer itu sendiri. Oleh karena itu, Antonius mempertanyakan kepada TNI dan legislator revisi undang-undang TNI saat ini sebenarnya untuk kepentingan milik siapa.

Selanjutnya, Sri Wiyanti Eddyono dari Departemen Hukum Pidana menyoroti adanya RUU KUHAP yang menghubungkan ketiga RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan karena KUHAP ini menghubungkan kewenangan-kewenangan yang diatur di masing-masing RUU menjadi jelas dan terang benderang. Kemudian, Sri menjabarkan perluasan kewenangan Polri yang terjadi saat ini, seperti keterlibatannya dalam mediasi atau restorative justice, pemusatan kewenangan dalam penyidikan, penguatan kemampuan intelijen dalam konteks keamanan siber, Kewenangan sapu jagad untuk melaksanakan fungsi ‘lainnya’, dan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan secara internal. Kemudian, terkait RUU Kejaksaan juga disampaikan bahwa saat ini kewenangan jaksa sudah sangat luas hingga masuk ke ranah-ranah di luar penegakkan hukum. Ditambah, di dalam UU Kejaksaan yang baru dikenal denda damai untuk kejahatan ekonomi, dimana jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan tindakan pidana ekonomi dengan pembayaran denda. Sri juga menjelaskan kekecewaannya terhadap RUU Kuhap, RUU TNI, RUU Polri, maupun RUU Kejaksaan yang tidak memberikan ruang bagi pendampingan korban.

Setelah itu, Pembicara selanjutnya yakni Awan Puryadi selaku Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure mempertegas bagaimana perluasan kewenangan kejaksaan yang terdapat dalam RUU Kejaksaan. Puryadi memulai diskusi dengan menegaskan bahwa dalam suatu hal yang harus kita ingat dalam penegakan hukum adalah due process of law yang pada intinya menekankan bahwa seseorang tidak bisa dirampas, ditangkap, maupun diambil haknya dengan sewenang-wenang. Selain membahas RUU Kejaksaan, Puryadi juga menjelaskan beberapa problematika yang terdapat dalam perubahan terakhir Undang-Undang Kejaksaan. Problematika tersebut mencakup: adanya status yudikatif dalam terminologi Kejaksaan, adanya ketidakjelasan dalam wewenang Penuntut Umum, serta hak imunitas yang dimilikinya. Terakhir, Puryadi menutup pembahasan dengan menyampaikan kekhawatirannya bahwa RUU TNI merupakan suatu hal yang utama dalam kondisi ini, namun jangan pernah melupakan UU Kejaksaan yang sudah sah karena kewenangan yang dimilikinya luar biasa.

Sampai pada pembicara terakhir, Yance Arizona selaku Pengajar FH UGM dan Ketua PANDEKHA FH UGM, menyoroti kemunduran demokrasi di Indonesia yang mengarah pada proses otoritarianisasi dan kembalinya peran militer dalam politik. Ia mencontohkan pemberian Gelar Kehormatan kepada Prabowo oleh Jokowi sebagai tanda awal aktivasi “mode militer”, meskipun Prabowo sebelumnya diberhentikan dari jabatannya karena keterlibatan dalam pelanggaran HAM. Yance juga mengkritik RUU TNI yang memperpanjang masa jabatan perwira dan memungkinkan mereka masuk ke institusi sipil, terlebih praktik yang terjadi adalah melampaui batas yang sudah diatur dalam UU TNI. Ia menegaskan bahwa proses ini mirip dengan era Orde Baru, di mana TNI memiliki peran ganda yang tidak jelas. Yance memperingatkan, bahwa Indonesia sedang menuju otoritarianisme melalui democratic backsliding, dengan RUU-RUU yang memperkuat kekuasaan negara. Mengutip Kim Lane Scheppele, ia menyatakan bahwa otoritarianisme kini tidak hanya dilakukan melalui kekerasan, tetapi juga melalui instrumen hukum, dan di Indonesia, kedua cara tersebut tampaknya sedang berjalan bersamaan.

Pemaparan ditutup dengan tanggapan dari Radea Basukarna Prawira Yudha selaku Ketua  Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM yang menegaskan 3 poin penting yang perlu diperhatikan dalam RUU TNI. Pertama, kaburnya posisi TNI dalam ketatanegaraan yang disebabkan kerancuan dalam Pasal 30 Ayat 2 UUD RI 1945 yang menjadi dasar kewenangan TNI. Kemudian, dalam hal supremasi sipil, Radea memandang bahwa inovasi yang dibutuhkan bangsa ini lahir dari proses perdebatan dalam demokrasi bukan komando. Terakhir, Radea memandang bahwa revisi yang diperlukan saat ini bukanlah mengenai UU TNI tapi justru UU Peradilan Militer untuk mencegah impunitas terhadap personel TNI.

Diskusi ini menyoroti perluasan kewenangan aktor keamanan dan penegak hukum dalam revisi undang-undang yang berlangsung. Perkembangan ini berkaitan dengan SDGs 16, yang menekankan perdamaian dan keadilan. Namun, reformasi sektor keamanan yang seharusnya berorientasi pada profesionalisme dan akuntabilitas justru menghadapi tantangan berupa militerisasi ranah sipil dan penguatan pendekatan represif.

Penulis: Rayhan Alam Riyanto dan Narandra Adhika Rizaldi (Pandekha)

TAGS :  

Berita Terbaru

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Raih Juara 1 di Gadjah Mada Open International Karate Championship 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam ajang Gadjah Mada Open International Karate Championship II 2025 yang berlangsung pada 21–23 Februari …

Mahasiswi FH UGM, Dhea Praja Gupta, Raih Juara 2 Pilmapres UGM 2025 dengan Gagasan Berbasis SDGs

Dhea Praja Gupta, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2023, berhasil mencetak prestasi membanggakan dalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) UGM 2025. Dalam …

Peringatan Nuzulul Qur’an Fakultas Hukum UGM, Diikuti Dosen dan Tenaga Kependidikan

Dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar acara bersama di ruang 3.1.1 pada Jumat, (21/3/ 2025). Acara ini diadakan …

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam ajang Gadjah Mada Open International Karate Championship II 2025 yang berlangsung …

Dhea Praja Gupta, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2023, berhasil mencetak prestasi membanggakan dalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) …

Dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar acara bersama di ruang 3.1.1 pada Jumat, (21/3/ 2025). …

Dengan bangga kami umumkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi telah menjadi Anggota Institusional Inti dari Asian Corporate Law …

Scroll to Top