Membandingkan Perspektif Hukum antara Belanda dan Indonesia melalui Kuliah Tamu

Kuliah Tamu bagi mahasiswa sarjana kembali diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM pada Jumat (28/10) di Ruang III.1.1 Gedung III Fakultas Hukum. Tema dalam kuliah tamu kali ini adalah “Tort Conducted by Administrative Bodies: Comparative Law Perspective between the Netherlands and Indonesia” yang menghadirkan Prof. Dr. Albertjan Tolenaar, Dosen Rijks Universitet Groningen, dan Dr. Richo Andi Wibowo, Dosen Fakultas Hukum UGM.

Prof. Tolenaar menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Negara (State Liability) dengan pertanyaan, “Apa yang akan terjadi jika pemerintah merugikan rakyatnya?” Mengambil contoh situasi di mana pemerintah merugikan warga, apa yang bisa kita lakukan? Tujuannya adalah untuk mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah. Tidak hanya itu saja, Prof. Tolenaar juga menjelaskan karakteristik dari State Liability, penyebab dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pemerintah, agar para mahasiswa dapat lebih memahami konsep State Liability.

Pembahasan lebih lanjut adalah mengenai Unlawful Legislation di mana pemerintah yang mempunyai diskresi dalam membuat undang-undang melewati “kekuasaan” dari hak kewenangan dari legislasi tersebut. 

“Ambil contoh dari adanya implementasi ‘lockdown’. Rakyat masih mencoba untuk berusaha memastikan terlebih dahulu apakah betul-betul melanggar hukum jika mereka tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena dengan peraturan ini berarti mereka tidak dapat menjual barang dagangannya, tidak dapat menghasilkan uang dan lain sebagainya,” jelas Prof. Toleenar.

Setelah pemaparan materi dari Prof. Tolenaar, perkuliahan dilanjutkan oleh Dr. Richo. Beliau menjelaskan mengenai permasalahan pengadilan mana yang mempunyai kewenangan jikalau ada tindakan pemerintah yang melanggar hukum. Di satu sisi, ada baiknya perluasan PTUN untuk melakukan pengawasan terhadap administrasi. Pada sisi negatifnya, pengadilan tata usaha negara tingkat pertama hanya berlokasi di ibu kota provinsi. Dari jumlah tersebut, hanya 28 dari 33 ibu kota yang telah didirikan oleh PTUN tingkat pertama. Oleh karena itu, jarak dapat menimbulkan beban tersendiri bagi pencari keadilan untuk mencapai pengadilan.

Sesi kuliah tamu kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sesi ini terbuka baik bagi mahasiswa maupun para dosen yang turut mengikuti Kuliah Tamu ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

PKBH Fakultas Hukum UGM Kunjungi TVRI Yogyakarta untuk Membahas Kerja Sama Program Siaran Edukasi Hukum

Pada Selasa (11/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Televisi Republik Indonesia Stasiun Yogyakarta …

Fakultas Hukum UGM Mendapatkan Apresiasi Dari Kejaksaan Tinggi DIY atas Terselenggaranya Penyuluhan Hukum Suluh Praja Termin I Tahun 2025

Senin (10/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang II 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Pada Selasa (11/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melakukan kunjungan ke Televisi Republik …

Senin (10/3/2025) pukul 10.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan rapat …

Senin (10/3/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) menghadiri undangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah …

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi …

Scroll to Top