Membandingkan Perspektif Hukum antara Belanda dan Indonesia melalui Kuliah Tamu

Kuliah Tamu bagi mahasiswa sarjana kembali diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM pada Jumat (28/10) di Ruang III.1.1 Gedung III Fakultas Hukum. Tema dalam kuliah tamu kali ini adalah “Tort Conducted by Administrative Bodies: Comparative Law Perspective between the Netherlands and Indonesia” yang menghadirkan Prof. Dr. Albertjan Tolenaar, Dosen Rijks Universitet Groningen, dan Dr. Richo Andi Wibowo, Dosen Fakultas Hukum UGM.

Prof. Tolenaar menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Negara (State Liability) dengan pertanyaan, “Apa yang akan terjadi jika pemerintah merugikan rakyatnya?” Mengambil contoh situasi di mana pemerintah merugikan warga, apa yang bisa kita lakukan? Tujuannya adalah untuk mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah. Tidak hanya itu saja, Prof. Tolenaar juga menjelaskan karakteristik dari State Liability, penyebab dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pemerintah, agar para mahasiswa dapat lebih memahami konsep State Liability.

Pembahasan lebih lanjut adalah mengenai Unlawful Legislation di mana pemerintah yang mempunyai diskresi dalam membuat undang-undang melewati “kekuasaan” dari hak kewenangan dari legislasi tersebut. 

“Ambil contoh dari adanya implementasi ‘lockdown’. Rakyat masih mencoba untuk berusaha memastikan terlebih dahulu apakah betul-betul melanggar hukum jika mereka tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena dengan peraturan ini berarti mereka tidak dapat menjual barang dagangannya, tidak dapat menghasilkan uang dan lain sebagainya,” jelas Prof. Toleenar.

Setelah pemaparan materi dari Prof. Tolenaar, perkuliahan dilanjutkan oleh Dr. Richo. Beliau menjelaskan mengenai permasalahan pengadilan mana yang mempunyai kewenangan jikalau ada tindakan pemerintah yang melanggar hukum. Di satu sisi, ada baiknya perluasan PTUN untuk melakukan pengawasan terhadap administrasi. Pada sisi negatifnya, pengadilan tata usaha negara tingkat pertama hanya berlokasi di ibu kota provinsi. Dari jumlah tersebut, hanya 28 dari 33 ibu kota yang telah didirikan oleh PTUN tingkat pertama. Oleh karena itu, jarak dapat menimbulkan beban tersendiri bagi pencari keadilan untuk mencapai pengadilan.

Sesi kuliah tamu kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sesi ini terbuka baik bagi mahasiswa maupun para dosen yang turut mengikuti Kuliah Tamu ini.

TAGS :  

Berita Terbaru

Benchmarking Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta ke Fakultas Hukum UGM dalam Rangka Penguatan Mutu Pendidikan Hukum

Kamis (21/8/2025), Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta melakukan kunjungan benchmarking ke Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Kegiatan …

FH UGM Gelar Kuliah Umum Adaptasi Hukum Adat Papua dalam Menghadapi Ekstraksi dan Komodifikasi Alam

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Departemen Hukum Adat menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Adaptasi Hukum Adat dalam Menghadapi Ekstraksi dan Komodifikasi Alam di …

FH UGM Selenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana 2025/2026: Membentuk Profesi Hukum Berintegritas di Era Kecerdasan Buatan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menyelenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana sebagai bagian dari Orientasi Mahasiswa Baru Semester Gasal Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat …

Scroll to Top