Departemen Hukum Administrasi Negara menghadirkan Prof. Dr. Chris Jansen selaku Co-director of the Centre for Public Contract Law and Governance di Vrije Universiteit Amsterdam dalam kegiatan kuliah tamu pada Jumat (27/10/2023). Tema yang diangkat dalam kuliah tamu kali ini ialah Comparing Public Contracts in the Netherlands and Indonesia: Judicial and Extra-judicial Protection (Ombudsman for Procurement) Against the Government Action/Decision.
Kuliah tamu yang bertempat di Ruang 3.1.3 ini dipimpin oleh Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw selaku moderator. Terdapat 3 sesi utama dalam kuliah tamu ini. Sesi pertama merupakan pemaparan materi oleh Richo Andi W., S.H., LL.M., Ph.D yang membawakan materi berjudul “Public Contracts Law in Indonesia: Some unclarities and the Need to Address the Accountability Issue”. Sesi kedua diisi oleh Prof. Dr. Chris Jansen yang membawakan materi berjudul “Procurement Contracts in The Netherlands Judicial and Extra-Judicial Review”. Kemudian sesi terakhir merupakan sesi tanya-jawab interaktif yang dipimpin oleh Muhammad Jibril.
Pada materi “Public Contracts Law in Indonesia: Some Unclarities and The Need to Address the Accountability Issue” yang dibawakan oleh Richo Andi, disampaikan bahwasannya di Indonesia terdapat dua jenis kontrak publik, yaitu tender atau pengadaan serta auction atau lelang. Tender merujuk pada kegiatan kontrak pemerintah yang berimplikasi pada tergerusnya anggaran negara sebagai konsekuensi untuk mendapatkan barang/jasa tertentu. Sedangkan lelang merujuk pada kegiatan kontrak pemerintah yang berdampak pada penerimaan negara, karena negara memberikan konsesi tertentu pada suatu badan hukum (konsesi pengelolaan 5G, konsesi sumber daya alam, dlsb), karena menjual (menghapus) barang milik negara yang tidak dibutuhkan lagi, atau karena badan publik memiliki aset menganggur dan agar produktif dan mendapatkan pemasukan dikerjasamakan dengan swasta.
Dalam realitanya kedua term terssebut kerap tertukar ketika digunakan di masyarakat karena inkonsistensi regulasi dan banyaknya regulasi yang menumpuk dan tumpang tindih. Peraturan perundangan yang membahas mengenai kontrak pemerintah dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian-kementerian terkait, Peraturan Lembaga Non-Kementerian, sampai kepada kebijakan-kebijakan pendukung yang lahir dari para pejabat yang ada. Sementara dalam Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik), substansi yang termaktub dalam rancangan tersebut belum memperlihatkan adanya ikhtiar untuk mendesain harmonisasi peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini yang juga menjadi tanda tanya bahwasanya bagaimana pemerintah belum menyadari keruwetan peraturan perundangan sebagai sebuah permasalahan yang harus diselesaikan, walaupun pembentuk RUU sudah mulai berupaya untuk mengatur mekanisme reviu yang lebih baik untuk masalah ini.
Selanjutnya, Prof. Jansen memaparkan materi yang membahas mengenai “Procurement Contracts in The Netherlands Judicial and Extra-Judicial Review”. Pada materi ini, Prof. Jansen membahas mengenai pengadaan kontrak publik di Belanda, yang mencakup tinjauan yudisial dan ekstra-yudisial. Procurement contracts di Belanda (juga Uni Eropa) bukan hanya mencakup pengadaan barang jasa dalam arti belanja pemerintah, namun juga mencakup kontrak konsesi.
Tujuan yang ingin disampaikan pada pemaparan materinya adalah untuk menjelaskan konsep kontrak publik, peran dari aturan hukum dalam pengadaan publik, serta prosedur hukum yang ada dalam kasus pelanggaran aturan pengadaan kontrak publik. Prof. Jansen dalam presentasi ini juga menggarisbawahi pentingnya penciptaan single-market di Uni Eropa. Hal ini umumnya dilakukan melalui mekanisme tender kompetitif dalam pengadaan kontrak publik. Prof Jansen juga menjelaskan mengenai mekanisme administrative review dan judicial review dalam konteks akuntabilitas di Belanda. Untuk yang disebut kedua, selain mekanisme komplain di badan publik yang melaksanakan tender, penyedia yang merasa dirugikan juga dapat mengadu ke komite ahli pengadaan (Ombudsman untuk urusan Pengadaan) dalam menangani keluhan terkait dengan pengadaan publik selain ke pengadilan. Hal ini yang beliau maksud dengan extra judicial review. Beliau berpendapat bahwa transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik sangatlah penting, utamanya sebagai sarana untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien, mendorong inovasi, dan memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan hukum yang ada.
Setelah kedua narasumber memaparkan materinya, maka sesi ketiga yang merupakan sesi tanya jawab pun dimulai. Setidaknya terdapat lima pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Kelima pertanyaan tersebut tidak hanya datang dari sivitas akademika Falkultas Hukum UGM saja. Melainkan dari partisipan dengan beragam latar belakang seperti Fakultas Teknik UGM, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan Universitas Mulawarman.
Bagi mereka yang tidak sempat bergabung dalam kuliah tamu ini, dapat mengunduh materi di link berikut (https://bit.ly/MateriGuestLectureDeptHAN) atau dapat menonton di YouTube pada channel Kanal Ilmu Pengetahuan Fakultas Hukum UGM pada link berikut (https://www.youtube.com/live/Xfd8fBdyqSM?si=GjTySFb6UfKV42SF).
Penulis: Stevanus Hizkhia Gunawan
Penyunting: Humas