Rabu (11/9/24), telah terlaksana Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Karangwuni, Kecamatan Wates, Kulon Progo. Tema yang diangkat kali ini adalah “Hak Atas Tanah dan Sengketa Tanah”, dengan fokus pada penyuluhan seputar hak atas tanah dan aspek hukumnya. Diharapkan penyuluhan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada perangkat kalurahan terkait isu pertanahan yang sering terjadi. Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” sendiri merupakan bentuk kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY)
Penyuluhan Hukum dimulai pukul 09.45 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pembukaan dilanjutkan oleh Lurah Kalurahan Karangwuni, Anwar Musadad, yang memberikan sambutan hangan. Kemudian diikuti oleh pemaparan materi dari tim Kejati DIY, Slamet Siswanta, S.H., M.H.. Sebagai perwakilan Kejati, Slamet, memberikan pengantar mengenai tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sesi utama penyuluhan, dua dosen dari Fakultas Hukum UGM hadir sebagai narasumber. Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., yang merupakan guru besar hukum perdata, memberikan pemaparan mendalam mengenai sengketa tanah. Sementara itu, Rafael Edy Bosko, S.H., MIL., menyampaikan materi mengenai hak-hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Kedua narasumber secara aktif berdiskusi dan menjawab berbagai pertanyaan dari para perangkat kalurahan yang hadir, menjadikan sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan informatif.
Materi yang disampaikan dikemas secara interaktif dan menarik, sehingga mendorong partisipasi aktif dari peserta. Kedua dosen narasumber menjawab pertanyaan peserta dengan jelas dan memberikan solusi yang relevan terhadap masalah yang diangkat.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan penggunaan tanah yang sesuai dengan peruntukannya, guna menciptakan lingkungan yang baik. Kegiatan ini juga sejalan dengan pencapaian poin ke-11 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu membangun kota dan pemukiman yang berkelanjutan, serta poin ke-16 yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan para peserta dapat memahami aspek hukum pertanahan dengan lebih baik dan mengelola sengketa tanah secara bijak.
Penulis: Adetia Surya Maulana
Penulis: Humas