Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Aktivitas seperti berbelanja daring, menggunakan media sosial, mengakses layanan perbankan digital, hingga memanfaatkan berbagai aplikasi berbasis internet mengharuskan masyarakat untuk menyerahkan data pribadi mereka kepada penyelenggara sistem elektronik. Namun, kemudahan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat. Merespons kondisi tersebut, tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar penyuluhan hukum melalui siaran radio RRI PRO 2 Yogyakarta pada Rabu (17/06/2026) pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi akademisi, yakni Rivana Tesalonika Taroreh, S.H., mahasiswa magister hukum UGM , dan Wildan Ulul Albab, S.H.M.H., selaku praktisi advokat dari Kantor Hukum KWA Lawyer Yogyakarta. Dipandu oleh penyiar yakni Grtricya Acha, diskusi mengangkat topik krusial bertajuk “Memahami Hak Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi di Era Digital”. Kegiatan ini merupakan realisasi dari program Hibah Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, di mana Rivana Tesalonika Taroreh, S.H., bersama timnya, yakni Indri Jasinta, S.H., berupaya menghadirkan edukasi hukum yang inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai konsep data pribadi, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam penyuluhan tersebut, Wildan Ulul Albab menjelaskan bahwa data pribadi merupakan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama, nomor identitas, alamat, nomor telepon, data kesehatan, hingga data biometrik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap individu memiliki hak sebagai subjek data pribadi, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan datanya, hak untuk mengakses dan memperbaiki data, hak untuk menarik persetujuan pemrosesan data, serta hak untuk mengajukan penghapusan data dalam kondisi tertentu. Apabila hak-hak tersebut dilanggar, subjek data berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Rivana Tesalonika Taroreh menguraikan berbagai bentuk pelanggaran data pribadi yang marak terjadi di Indonesia, mulai dari kebocoran data pelanggan layanan digital, penyalahgunaan identitas untuk penipuan daring, hingga penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Menurutnya, rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman hukum sering kali menyebabkan masyarakat tidak mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, penyuluhan ini juga membahas mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga membekali peserta dengan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan keamanan data pribadi di ruang digital. Masyarakat didorong untuk menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, melakukan pergantian password secara berkala, membatasi pemberian informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta lebih cermat dalam membaca syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi atau layanan digital. Dengan demikian, pelindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada kesadaran dan kehati-hatian setiap individu dalam menggunakan teknologi digital.
Kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki relevansi yang kuat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 4 (Quality Education/Pendidikan Berkualitas), karena kegiatan ini memberikan edukasi hukum dan literasi digital kepada masyarakat secara inklusif. Kedua, SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab dalam mendukung inovasi teknologi. Ketiga, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) memperkuat kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum, akses terhadap keadilan, serta pentingnya tata kelola data yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus mampu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan berkeadilan.
Penulis: Indri Jasinta (MIH FH UGM)




