Magister Kenotariatan FH UGM, BPN, dan Kalurahan Tamantirto Bersinergi Wujudkan Literasi Hukum Pertanahan bagi Warga

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan Tamantirto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Potensi Masalah Hukum di Balik Tanah Bersertifikat” pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi kewajiban setiap program studi di lingkungan FH UGM, termasuk Program Studi Magister Kenotariatan. Kalurahan Tamantirto dipilih sebagai lokasi penyuluhan hukum mengingat adanya permasalahan pertanahan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan serta langkah-langkah preventif dan prosedur pelaporan yang dapat dilakukan.

Penyuluhan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari pamong kalurahan, staf pemerintah kalurahan, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta para ketua RT dan RW se-Kalurahan Tamantirto. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Jogoboyo Kalurahan Tamantirto, Bapak Marsudi, S.H., serta Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.

Pada sesi inti penyuluhan, hadir tiga narasumber kompeten yang membagikan pengetahuan dan pengalamannya. Narasumber pertama, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Guru Besar Hukum Agraria FH UGM, menjelaskan pentingnya langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat sengketa tanah, antara lain dengan memanfaatkan lahan agar tidak terlantar, mengupayakan bukti kepemilikan hak atas tanah, menyimpan bukti kepemilikan hak atas tanah secara aman, serta tidak sembarangan menyerahkan bukti kepemilikan hak atas tanah kepada pihak lain.

Narasumber kedua, Nur Wiyandari, S.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, menyampaikan urgensi penggunaan sertipikat elektronik yang dinilai lebih aman dibanding sertipikat analog. Beliau juga menekankan pentingnya masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri ke kantor pertanahan, serta menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar dalam aplikasi Sentuh Tanahku guna menghindari risiko penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Hasti Susanti, Ptnh., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menekankan agar masyarakat tidak mudah memberikan sertipikat, tanda tangan, maupun data identitas pribadi kepada pihak lain tanpa kejelasan hukum. Seluruh materi yang disampaikan mendapatkan respons aktif dari peserta yang menyampaikan beragam pertanyaan berdasarkan pengalaman dan permasalahan nyata di lapangan. Para narasumber pun memberikan tanggapan secara komprehensif, informatif, dan solutif.

Kegiatan penyuluhan ini dimoderatori oleh Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., Dosen sekaligus Asisten Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM, yang mengarahkan jalannya diskusi dengan baik dan interaktif.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, penyuluhan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals/SDGs poin ke-17, yakni kemitraan untuk mencapai tujuan, melalui kolaborasi aktif antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi hukum yang relevan dan aplikatif.

Penulis: Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM.

TAGS :  

Berita Terbaru

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

FH UGM dan Kemenkum RI Gelar Uji Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di …

Scroll to Top