Pelayanan Mahasiswa

Program Studi
Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum

Pelayanan Mahasiswa

Pemilihan Klaster

Pemilihan Klaster konsentrasi wajib diisi oleh mahasiswa baru sebelum perkuliahan dimulai. Silahkan melengkapi di form online berikut => Pemilihan Klaster Konsentrasi

Persuratan

Untuk Persuratan silahkan mengajukan melalui eviden pada simaster => e-office => aplikasi => Environment Digital Services Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Eviden)

Perpanjangan Studi

Bagi mahasiswa yang masa studinya akan menginjak semester enam (6) wajib melakukan perpanjangan studi melalui simaster pada periode registrasi pada bulan Januari atau Juli maksimal tanggal 20 agar dapat melakukan pembayaran. Sangat tidak direkomendasikan apabila mahasiswa mengajukan perpanjangan studi di luar periode tersebut. Jika ada mahasiswa yang terlambat mengajukan perpanjangan studi wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis melalui email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke herliana@mail.ugm.ac.id, mahaarum.k@ugm.ac.id dan bernaduspurnawan@ugm.ac.id dengan Subject email “Permohonan Perpanjangan Studi_Nama Mahasiswa_NIU” dengan melampirkan;

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Dekan FH UGM beserta alasannya kenapa terlambat mengajukan
  2. Surat Pernyataan Akan menyelesaikan Studi Dalam Waktu Satu Semester
  3. Laporan Perkembangan Studi

Ketiga dokumen di atas wajib dijadikan satu file dalam format PDF.

Sebagai catatan, proses perpanjangan secara manual akan membutuhkan waktu yang lebih lama dikarenakan prosesnya bertahap, sehingga diharapkan setelah mahasiswa mengajukan surat permohonan, dapat proaktif menghubungi bagian akademik Prodi.

Setelah tahap perpanjangan studi disetujui di level universitas, selanjutnya mahasiswa dapat melakukan pembayaran dan dilanjutkan dengan pengisian KRS.

Pembukaan Portal Pembayaran UKT Dan Penundaan Pembayaran UKT 

Masa pembayaran UKT atau Uang Kuliah Tunggal dibuka setiap bulan Januari untuk semester Genap dan setiap bulan Juli untuk semester Gasal, sehingga wajib bagi seluruh mahasiswa yang masih aktif untuk melakukan pembayaran UKT. Di dalam situasi di mana mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaran pada periode pembayaran , Universitas memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan penundaan pembayaran UKT melalui menu permohonan di simaster yang biasanya akan ditutup pada tanggal 20 di bulan periode pembayaran UKT, yaitu Januari dan Juli. Adapun jika masih ada mahasiswa dikarenakan situasi tertentu sehinga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembayaran dan pengajuan permohonan penundaan pada jadwal normal, Fakultas memberikan kesempatan mahasiswa untuk melakukan pembayaran di luar periode normal dan juga melakukan pengajuab penundaan UKT di luar periode normal dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Membuat Surat Permohonan ditujukan kepada Dekan FH UGM
  2. Melampirkan bukti yang mendukung alasan pengajuan
  3. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan ermaterai Rp. 10.000
  4. Semua dokumen dijadikan 1 file dalam format PDF dan dikirim melalui email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke herliana@mail.ugm.ac.id, mahaarum.k@ugm.ac.id dan bernaduspurnawan@ugm.ac.id dengan Subject email “Permohonan Pembukaan Portal Pembayaran UKT (Nama Mahasiswa_NIU)” atau “Permohonan Penundaan Pembayaran UKT (Nama Mahasiswa_NIU)”
Scroll to Top