Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan
Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan
1. Kurikulum Mata Kuliah Wajib
- Teori Hukum
- Politik Hukum
- Sosiologi Hukum
- Metode Penelitian Hukum
- Tesis
2. Kurikulum Mata Kuliah Wajib Minat
Mata Kuliah Wajib Konsentrasi Hukum Bisnis
- Penyusunan Kontrak Komersial
- Hukum Organisasi Perusahaan dan Kepailitan
- Hukum Pasar Modal
- Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
- Hukum Dagang
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Investasi
- Hukum Perbankan
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Hukum Kontrak Komersial Internasional
- Seminar Hukum Bisnis
Mata Kuliah Wajib Konsentrasi Hukum Kenegaraan
- Teori dan Hukum Konstitusi
- Negara Hukum dan Demokrasi
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Desentralisasi dan Otonomi
- Keuangan Negara
- Kebijakan Fiskal
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Hukum Lingkungan
- Hukum Perundang-undangan
- Penyelesaian Sengketa Pemilu
3. Kurikulum Mata Kuliah Pilihan
Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Hukum Bisnis
- Legal Due Diligent dan Legal Opinion
- Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
- Hukum Pajak
Mata Kuliah Pilihan Konsentrasi Hukum Kenegaraan
- Penulisan Hukum
- Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa
- Hukum Pajak
4. Beban dan Masa Studi
- Beban studi program Magister Hukum adalah 45 sks yang ditempuh selama 4 (empat) semester.
- Maksimal 6 (enam) semester termasuk penyusunan tesis.
5. Perkuliahan dan Ujian
Untuk dapat mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya mahasiswa harus telah terdaftar aktif (melakukan herregistrasi) pada semester yang bersangkutan dan telah mengisi KRS yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik. Perkuliahan dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk tiap semester perkuliahan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) minggu, sesuai dengan kalender akademik UGM.
Ujian dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi perkuliahan. Ujian dilaksanakan pada tiap akhir semester dengan syarat mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kehadiran.
6. Evaluasi Studi
Untuk dapat lulus dari Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UGM dan mendapat derajat Magister Hukum (M.H.), semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 (enam) semester. Apabila dalam waktu 6 (enam) semester belum lulus, mahasiswa diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa studi kepada Dekan Fakultas Hukum UGM, yang diketahui oleh Ketua Program Studi.
7. Sistem Penilaian
Penilaian kemajuan dan keberhasilan peserta pada dasarnya mengacu pada sistem kredit yaitu sistem penilaian akhir. Penilaian dilakukan dengan menggunakan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D dan E. masing-masing nilai mempunyai bobot angka sebagai berikut:
- A setara dengan 4,0
- A- setara dengan 3,75
- A/B setara dengan 3,5
- B+ setara dengan 3,25
- B setara dengan 3,0
- B- setara dengan 2,75
- B/C setara dengan 2,5
- C+ setara dengan 2,25
- C setara dengan 2,0
- C- setara dengan 1,75
- C/D setara dengan 1,5
- D+ setara dengan 1,25
- D setara dengan 1
- E setara dengan 0
Semua beban kredit yang pernah ditempuh digunakan untuk menghitung Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Dalam penghitungan IPK tersebut tidak boleh ada nilai D. Untuk nilai C dapat diulang atau diperbaiki pada waktu mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan atau diujikan. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UGM apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah lulus ujian Tesis;
- telah menyerahkan naskah Tesis dan Naskah Publikasi yang telah disahkan;
- IPK minimal 3,00 dan tidak ada nilai D dan E;
Predikat kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu:
- > 3,00 dan < 3,51 memperoleh predikat Memuaskan;
- > 3,51 dan < 3,75 memperoleh predikat Sangat Memuaskan;
> 3,75 memperoleh predikat Cum Laude, sepanjang masa studi tidak melebihi 5 (lima) semester.
8. Cuti Akademik
Cuti akademik terdiri dari cuti akademik dalam kedaan normal dan khusus. Cuti akademik dalam keadaan normal diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester, sedangkan cuti akademik dalam keadaan khusus dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk cuti akademik dalam keadaan khusus adalah karena memasuki waktu kelahiran anak, menderita sakit yang memerlukan perawatan secara khusus, dan tugas Negara. Waktu cuti paling lama 4 (empat) semester dan diajukan per semester selama mengikuti pendidikan pada Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UGM. Cuti tidak dikenakan biaya studi.
Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti harus membuat surat permohonan cuti yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UGM sesuai dengan waktu pengurusan cuti yang ditentukan oleh Universitas.
Mahasiswa yang habis masa cuti wajib aktif kembali dengan membuat surat permohonan aktif kembali yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UGM.