Pada Rabu (17/11), Program Studi Magister Ilmu Hukum kembali menghadirkan kuliah tamu multidisiplin untuk menunjang mutu pembelajaran pada mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer. Pada awal pelaksanaan Ibu Sriwiyanti Eddyono S.H., LL.M(HR)., Ph.D. menyampaikan bahwa mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer sendiri merupakan mata kuliah baru di program studi Magister Ilmu Hukum. Mata kuliah Hukum Keluarga Kontemporer menitikberatkan pada pembahasan tentang prinsip, asas, teori, dan perkembangan hukum di bidang perkawinan dan kewarisan Indonesia kontemporer dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin dalam hukum perdata umum dan hukum Islam.
Salah satu pemikiran dibidang hukum keluarga, khususnya hukum keluarga Islam adalah mengenai Qira’ah Mubadalah yang secara literal bermakna teknik pembacaan teks dengan menghadapkan sesuatu dengan padanannya. Qira’ah Mubadalah diharapkan dapat menjadi salah satu metode atau persepktif bagi pembuat undang-undang dan/atau pelaksana undang-undang (eksekutif dan yudikatif) dalam pemberian kebijakan-kebijakan di bidang hukum keluarga. Khususnya mengenai kesesuaian antara perspektif mubadalah dan hukum positif (ius operatum), bagaimana masyarakat memaknai dan menerapkan relasi di ranah hukum keluarga (ius operatum), dan bagaimana idealnya pengaturan di bidang hukum keluarga (ius constituendum). Oleh karena itu, kuliah tamu ini menghadirkan tema “Qira’ah Mubadalah dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Keluarga Nasional)
Kuliah tamu ini menghadirkan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Dr. Faqih) yang merupakan seorang Dosen Tafsir Hadist di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Acara berlangsung selama 100 menit sejak pukul 13.00- 14.40 WIB. Selama acara berlangsung, Dr. Faqih menjelaskan Qira’ah Mubadalah dari perspektif islam dan pelaksanaanya dalam masyarakat. Pemaparan materi Dr. Faqih mengundang antusiasme partisipan acara. Adapun pertanyaan yang muncul diantaranya adalah mengenai bagaimana qira’ah mubadalah harus dikonstruksikan ke dalam hukum serta implementasinya dalam masyarakat dan negara lain. Berbagai pertanyaan tersebugt muncul baik dari mahasiswa, dosen, hingga praktisi hukum. Dengan dimoderatori oleh Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., acara berlangsung dengan baik serta diskusi antara partisipan dan Dr. Faqih menjadi lebih hidup. Acara ini disiarkan langsung melalui youtube Kanal Pengetahuan FH UGM dan dilengkapi dengan penerjemah bahasa isyarat.