Kuliah Perdana Pascasarjana Fakultas Hukum UGM

Fakultas Hukum UGM membuka rangkaian perkuliahan bagi mahasiswa Pascasarjana dengan menyelenggarakan kuliah perdana bertajuk Peranan Pendidikan Pascasarjana Hukum Dalam Pembaruan Hukum di Indonesia pada Sabtu (13/08). Kuliah perdana yang diselenggarakan di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum ini dibuka oleh Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M., LL.D. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.

Kuliah perdana ini dipimpin oleh Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum. sebagai moderator dan menghadirkan tiga alumni Fakultas Hukum UGM sebagai pembicara. 

Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S. H., M. Hum., Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM. Dalam kesempatan kali ini, Prof. Eddy yang tidak dapat menghadiri kuliah perdana secara luring, mengisi kuliah secara daring melalui sambungan zoom meeting. Prof. Eddy menyampaikan materi mengenai problematika dan tantangan dalam pembaruan hukum pidana nasional di Indonesia.

Sesi pertama ini diikuti dengan antusias oleh para mahasiswa Pascasarjana. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang ingin mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Namun, karena keterbatasan waktu, kesempatan hanya diberikan kepada tiga orang penanya saja.

Sebelum mengakhiri sambungan zoom, Prof. Eddy berpesan, “Saya berharap mahasiswa pascasarjana tidak hanya mengejar gelar. Pesan saya yaitu belajar, belajar, dan belajar. Lalu ilmu yang didapatkan bisa diimplementasikan dan diejawantahkan ke dalam kehidupan sehari-hari.”

Sesi kedua diisi oleh Dr. Inosentius Samsul, S. H., M. Hum., Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat. Sedikit berbeda dengan materi yang disampaikan Prof. Eddy, sebagai wakil rakyat materi kuliah Dr. Sensi berfokus pada perspektif legislator terhadap problematika dalam pembaruan hukum nasional di Indonesia. 

Menurut Dr. Sensi ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pendidikan Pascasarjana untuk memperkuat substansi perancangan undang-undang. “Peran dari akademisi atau mahasiswa untuk berpikir tentang bagaimana kita merancang suatu undang-undang secara responsif, disusun case by case, sehingga RKUHP dapat memenuhi persoalan di masyarakat. Akademisi dan mahasiswa dapat mempertanyakan bagaimana rancangan ini bisa masuk ke list. Naskah akademik pun bisa bisa berkontribusi di dalamnya.”

Sesi ketiga diisi oleh Dr. Yurisa Martanti, S. H., M. H., Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Dalam sesinya, Dr. Yurisa banyak mengemukakan mengenai tantangan-tantangan yang akan dihadapi khususnya bagi para lulusan magister kenotariatan. 

“PR bagi kita semua, baik Dikti maupun mahasiswa Pascasarjana, notaris ini beda dengan notaris di luar negeri. Notaris publik dengan civil law itu berbeda. Notaris publik tidak bisa membuat bukti otentik, hanya bisa mencatat. Sedangkan di Indonesia itu (notaris) harus membuat alat bukti otentik,” ujar Dr. Yurisa dalam presentasinya.

Setelah pemaparan materi oleh Dr. Sensi dan Dr. Yurisa, kuliah perdana dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Total ada enam orang yang mengajukan pertanyaan pada kedua pembicara terkait dengan permasalahan yang mungkin atau bahkan sudah terjadi dalam masyarakat. 

Kuliah perdana diakhiri dengan pemberian plakat kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UGM kepada para pembicara.

TAGS :  

Berita Terbaru

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang II 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan …

Penutupan PKPA XIV Oleh FH UGM dan PERADI RBA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat di Gedung III …

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Scroll to Top