Keluarga Mahasiswa Notariat (KMN) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertema “Konversi Girik/Letter C menjadi Sertipikat: Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum atas Tanah”. Penyuluhan ini dilaksanakan di Aula Adikarta, Komplek Pemerintah Daerah Kulon Progo, pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dorongan kepada masyarakat agar segera melakukan konversi Girik/Letter C menjadi Sertipikat Tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, demi terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Penyuluhan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo), Benny Prawira, AKS., M.Si. (Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY), dan Theresia Pusvita Dewi, S.H. (Dosen Praktisi Fakultas Hukum UGM).
Dalam paparannya, Benny Prawira, AKS., M.Si. menjelaskan bahwa berbagai permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah, dokumen tidak lengkap, dan pendaftaran yang belum menyeluruh sering kali disebabkan oleh ketidakpatuhan administrasi. Beliau menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan menjadi kunci pelindungan hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi penyalahgunaan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendorong pembangunan wilayah yang terencana.

Sementara itu, Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. menekankan pentingnya percepatan legalisasi tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Beliau menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara sistematik maupun sporadik sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana Letter C merupakan bukti lama yang hanya berfungsi sebagai dasar administrasi dan pembayaran pajak desa.
Melengkapi paparan sebelumnya, Theresia Pusvita Dewi, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah, melainkan hanya dokumen administratif. Oleh sebab itu, konversi menjadi Sertipikat sangat penting guna memperoleh kepastian dan pelindungan hukum. Beliau juga menyoroti peran penting PPAT dalam proses legalisasi melalui pembuatan akta otentik untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.
Isu yang diangkat dalam penyuluhan ini memiliki keterkaitan erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dengan mendorong konversi Girik atau Letter C menjadi Sertipikat Tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses terhadap pembiayaan dan pemanfaatan ekonomi lahan. Kegiatan ini juga mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penyuluhan hukum yang meningkatkan literasi hukum masyarakat tentang hak atas tanah dan prosedur legalisasi yang sah. Selain itu, kegiatan ini berkontribusi terhadap SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan adil guna mencegah sengketa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Lebih jauh, pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan implementasi SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara KMN Fakultas Hukum UGM, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola agraria yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami urgensi konversi Girik/Letter C menjadi Sertipikat sebagai upaya pelindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, dan pencegahan sengketa pertanahan di masa depan. Kolaborasi antara KMN Fakultas Hukum UGM, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hak atas tanah di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pencapaian SDGs.
Penulis: Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum UGM




