Kamis (20/11/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH), sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, hadir tiga mahasiswa PDIH FH UGM sebagai narasumber yang memberikan wawasan praktis dan mendalam sesuai dengan fokus permasalahan yang relevan bagi masyarakat. Ketiganya ialah Kudrat Abdillah, Uni Tsulasi Putri, dan Muhammad Karim Amrullah. Saudara Kudrat membawakan materi mengenai persoalan hukum keluarga dengan tujuan memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam lingkup keluarga. Selanjutnya, Saudari Uni menyampaikan topik permasalahan dalam hukum perjanjian untuk mengedukasi masyarakat tentang syarat-syarat sah perjanjian serta akibat hukum jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Adapun Saudara Karim membahas topik terkait persoalan hukum di bidang ketenagakerjaan dan pemerintahan desa yang bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai Hukum Administrasi Negara dan Hukum Ketenagakerjaan.
Materi penyuluhan dikemas dalam sesi pemaparan interaktif dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat agar mereka mampu memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus memberikan wawasan mengenai hukum keluarga, perjanjian, pengelolaan keuangan desa, dan ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan ini sukses mencerminkan peran perguruan tinggi dalam menyebarluaskan akses informasi hukum yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat, sebagaimana tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Penulis: Wisnu Arya Audanta (Mahasiswa Paruh Waktu PDIH)




