Kompetisi LO UU ITE: Bukti Anti Kebebasan Berpendapat?

Penerbitan surat keputusan bersama atau SKB Pedoman sebagai Implementasi UU ITE yang telah resmi ditanda tangi oleh beberpa pihak, seperti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate. Media menyorot bahwa SKB memiliki isi yang tefokus pada 4 pasal dalam Undang-undang ITE, yaitu: Pasal 27 (susila, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan), Pasal 28 (berita bohong dan SARA), Pasal 29 (ancaman kekerasan), dan Pasal 36 (kerugiaan materiil).

Publik sempat berekspektasi besar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ia menyerukan untuk merevisi UU ITE. Namun ekspektasi itu seolah pupus ketika bahasan Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hasrat publik saat ini, pemerintah perlu segera merevisi UU ITE. Kondisi yang ada saat ini, UU ITE bisa dibilang menjadi simbol pengekangan kebebasan berpendapat.

UU ITE dianggap belum memberikan jaminan atas kebebasan berpendapat masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial. Karena di dalam UU ITE tersebut masih terdapat pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir berbagai kalangan. Atas dasar itulah kami tim KMMIH UGM Jakarta bermaksud untuk mengadakan Kompetisi Legal Opinion dengan tema UU ITE: Bukti Anti Kebebasan Berpendapat? Yang diselenggarakan pada tanggal 1 November – 21 November 2021.

TAGS :  

Berita Terbaru

Alumni Pascasarjana FH UGM Kelas Khusus Kejaksaan Tahun 1999 Selenggarakan Napak Tilas di Fakultas Hukum UGM

Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Kelas Khusus Kejaksaan Tahun 1999 menggelar kegiatan Napak Tilas pada Sabtu, 13 Juni 2026, bertempat di …

Lokakarya Penguatan Pemahaman Interseksionalitas HAM dalam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Digelar di FH UGM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Hukum Litigasi bekerja sama dengan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM dan Klinik Kebebasan …

Mendorong Tertib Hukum Pemanfaatan Tanah Kalurahan:  Edukasi Risiko Hukum Penggunaan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan Program Pro Justicia. Pada siaran kali ini, …

Scroll to Top