Kamis (26/10/2023), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Lohgandeng, Gunung Kidul. Penyuluhan hukum ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Datun Suluh Praja Kejati DIY.
Penyuluhan hukum ini dipandu oleh 2 narasumber yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., dan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M.. Topik yang diangkat dalam penyuluhan ini merupakan isu yang menjadi permasalahan utama di Kalurahan Lohgandeng yaitu “Izin Pengelolaan Tanah Kas Desa”.
Dalam pembahasannya, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. mengatakan, “Perizinan penggunaan tanah kas desa wajib dengan izin kasultanan.” Selain membahas terkait perizinan tanah kas desa, dosen penyuluh juga menjawab seluruh pertanyaan dari peserta terkait permasalahan hukum yang ada di Kalurahan Lohgandeng.
Kerja Sama dalam Suluh Praja merupakan hasil dari kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM dan Kejati DIY selama dua tahun terakhir. Program ini mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Program Suluh Praja bertujuan memperkuat penyuluhan hukum dengan fokus pada topik yang dipilih oleh masyarakat bawah yang memiliki akses terbatas ke informasi hukum, menggunakan pendekatan bottom up, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata sesuai poin pertama SDGs.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani
Penyunting: Humas