Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), telah sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Tantangan, Implementasi, dan Praktik Terbaik dalam Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Senin (24/3/2025). Acara ini menghadirkan Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho, S.H., M.H., seorang Child Protection Specialist dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia, sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Dr. Sri Wiyanti Eddyono, dosen hukum pidana FH UGM sekaligus Direktur Center for Law, Gender, and Society (LGS). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai sistem peradilan pidana anak di Indonesia serta tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi kebijakan perlindungan anak.
Dalam sesi pemaparan, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi sistem peradilan pidana anak, termasuk kendala struktural, belum optimalnya penerapan keadilan restoratif, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Ia menjelaskan bahwa pendekatan berbasis hak anak sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Selain itu, ia juga membagikan pengalaman UNICEF dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan anak di berbagai negara serta memberikan rekomendasi praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia guna menciptakan sistem hukum yang lebih ramah anak.
Kuliah umum ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UGM, khususnya mereka yang mengambil mata kuliah Hukum Pidana Anak dan Perempuan (S1 Hukum Reguler) serta Hukum HAM dan Humaniter Internasional Kontemporer (S2 Hukum MLI). Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait tantangan serta solusi dalam penegakan perlindungan hukum bagi anak. Diskusi ini membuka wawasan baru mengenai pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, serta organisasi internasional dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil dan inklusif.
Kuliah umum ini juga sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat), yang menekankan pentingnya sistem hukum yang melindungi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Di samping itu, kegiatan ini turut berkontribusi pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan memberikan ruang pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif bagi mahasiswa, serta mendorong integrasi isu-isu perlindungan anak dalam kurikulum pendidikan hukum.
Lebih lanjut, kuliah umum ini mendukung SDG 10 (Pengurangan Ketimpangan) melalui upaya memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk anak-anak. Selain itu, sinergi antara FH UGM, UNICEF, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan ini mencerminkan implementasi nyata dari SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) yang mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Departemen Hukum Pidana FH UGM berharap dapat terus mendorong diskusi akademik yang relevan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional serta memperkuat keterlibatan mahasiswa dalam kajian hukum pidana anak berbasis hak asasi manusia. Sebagai salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia, FH UGM berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam penguatan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada perlindungan hak-hak anak.
Penulis: Pengelola Magister Ilmu Hukum