Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum dan Program Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema “Klik Aman, Dana Aman: Strategi Melawan Phising”. Kegiatan ini direkam pada Selasa (13/8/2025), dan ditayangkan melalui program Pro Justicia di TVRI Yogyakarta pada Selasa (26/8/2025). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Magister dan Sarjana Hukum UGM, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, serta TVRI Yogyakarta.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber dari bidang hukum dan teknologi, yakni Uni Tsulasi Putri, S.H., M.H. (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UGM dan Dosen FH UAD), Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. (Dosen FH UAD), serta Aan Kurniawan, S.Kom., M.Kom. (praktisi forensik digital dan keamanan siber).
Dalam paparannya, Uni Tsulasi Putri menjelaskan bahwa phishing merupakan bentuk kejahatan siber yang dilakukan dengan menyamar sebagai lembaga resmi untuk mendapatkan informasi pribadi korban, seperti data identitas, PIN, atau kode OTP. Menurutnya, pelaku sering kali menggunakan berbagai cara untuk memancing emosi korban agar korban tergesa-gesa menekan tautan dan menyerahkan data pribadinya. Uni menekankan pentingnya tetap tenang jika terlanjur mengklik tautan mencurigakan. Ia menyarankan agar korban segera mengamankan akun finansial, menonaktifkan sementara layanan digital banking atau e-wallet, dan mengganti kata sandi pada semua akun penting.
Sementara itu, Dr. Norma Sari menjelaskan bahwa praktik phishing termasuk dalam kategori penipuan atau tipu muslihat yang secara hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Ia menegaskan bahwa konsumen adalah pihak yang paling rentan menjadi korban karena sering kali tidak menyadari hak dan kewajibannya dalam dunia digital. Norma juga mengingatkan bahwa kerangka hukum untuk menangani kejahatan siber sudah tersedia, antara lain melalui KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Namun, penegakan hukum perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan budaya hukum masyarakat agar kesadaran publik terhadap keamanan data pribadi semakin kuat.

Menurutnya, pelaporan kepada pihak berwenang harus segera dilakukan jika seseorang menjadi korban. Ia menambahkan bahwa pengembalian dana akibat kejahatan siber tidak selalu bisa dilakukan sepenuhnya karena bergantung pada tingkat kelalaian dan tanggung jawab masing-masing pihak. Norma juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di internet karena “oversharing” dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan siber untuk beraksi.
Aan Kurniawan, sebagai ahli forensik digital, memaparkan aspek teknis dari kejahatan phishing. Ia menjelaskan bahwa kejahatan ini biasanya dilakukan melalui rekayasa sosial (social engineering), di mana pelaku meniru tampilan situs atau domain resmi untuk mengelabui korban. Setelah tautan diklik, pelaku dapat memasukkan file berbahaya (seperti APK) yang memberi mereka akses untuk mengendalikan perangkat korban.
Aan menyebutkan tanda-tanda perangkat telah terinfeksi, seperti baterai cepat panas, munculnya permintaan OTP tanpa permintaan pengguna, hingga pesan mencurigakan yang dikirim ke kontak pribadi. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa ulang tautan, memperbarui sistem keamanan perangkat, dan menginstal antivirus. Jika sudah menjadi korban, langkah cepat yang disarankan adalah mematikan perangkat, menghubungi bank, dan melaporkan kejadian ke pihak berwenang.
Pada sesi tanya jawab, para peserta menanyakan berbagai hal, mulai dari efektivitas pelacakan pelaku lintas negara, tindakan hukum yang bisa ditempuh korban, hingga cara mendeteksi aplikasi berbahaya. Para narasumber sepakat bahwa langkah paling penting adalah pencegahan dan kewaspadaan, disertai pelaporan cepat dan dokumentasi bukti digital jika kejadian sudah terjadi.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa FH UGM berupaya memperkuat kesadaran hukum dan keamanan digital masyarakat, terutama di tengah maraknya kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Program ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UGM berupaya meningkatkan literasi hukum dan digital masyarakat sebagai bagian dari pendidikan berkualitas di era transformasi teknologi (SDG 4). Selain itu, tema keamanan siber dan perlindungan data pribadi mendukung penguatan infrastruktur digital yang aman dan berkelanjutan (SDG 9). Penyuluhan ini juga berkontribusi terhadap penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam ruang digital, sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan keadilan (SDG 16). Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi hukum praktis bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem digital yang beretika dan berkeadilan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Farhan Ghibran (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa Antarjenjang)




