Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru yang membawa gagasan strategis bagi penyempurnaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Jupriyadi, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, berhasil mempertahankan disertasinya dalam promosi doktor pada hari Jumat (10/04/2026) di Auditorium Gedung B FH UGM.
Dalam riset doktoralnya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia”, Saudara Jupriyadi menyoroti fenomena degradasi marwah Peninjauan Kembali (PK). Ia mengidentifikasi adanya kecenderungan di mana PK, yang seharusnya menjadi upaya hukum luar biasa, justru digunakan seolah-olah sebagai peradilan tingkat kedua. Data penelitiannya menunjukkan bahwa antara tahun 2020 hingga 2024, permohonan PK tanpa melalui upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi) mencapai rata-rata 61,31%. Kondisi tersebut dipicu oleh tidak adanya syarat eksplisit bagi pemohon untuk menempuh upaya hukum biasa terlebih dahulu, serta adanya kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus melalui PK.
Menanggapi persoalan degradasi marwah PK, Saudara Jupriyadi menawarkan solusi berupa reformulasi syarat formil dan materiil PK. “Agar PK tetap menjadi upaya hukum yang bersifat luar biasa, pemohon wajib menempuh upaya hukum biasa terlebih dahulu, kecuali dalam hal adanya bukti baru (novum),” papar Saudara Jupriyadi dalam persidangan. Selain itu, ia mengusulkan penyederhanaan syarat materiil PK dan penetapan kriteria serta parameter yang jelas mengenai “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” untuk membedakannya dengan alasan Kasasi.
Sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Ketua Penguji. Tim Promotor terdiri dari Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. sebagai Ko-Promotor. Adapun jajaran tim penguji lainnya melibatkan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., serta penguji eksternal Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.. Hadir pula sebagai penguji tamu, yakni Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.. Berdasarkan penilaian tim penguji, Saudara Jupriyadi dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor. Capaian ini menempatkannya sebagai lulusan doktor ke-280 di Fakultas Hukum UGM dan doktor ke-7.156 di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Riset akademik ini mencerminkan kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Gagasan reformulasi PK yang diusulkan oleh Saudara Jupriyadi diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan menjamin terciptanya keadilan substantif sehingga sistem peradilan Indonesia semakin kokoh dan dipercaya oleh para pencari keadilan. Karya disertasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman strategis bagi pembentuk undang-undang dan Mahkamah Agung dalam mengawal implementasi regulasi yang lebih tertata dalam rangka memastikan manfaat hukum benar-benar terwujud bagi seluruh warga negara.
Penulis: Wisnu Arya Audanta (Part-timer PDIH)




