Gerakan Masyarakat Sipil dan Respon Represif Institusi Negara

Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMIH FH UGM) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Gerakan Masyarakat Sipil dan Respon Represif Institusi Negara” pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Hibah Penyuluhan Mahasiswa yang diselenggarakan melalui kerja sama KMMIH FH UGM dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum UGM, dan Zakiyah Maulida Kertawirja, perwakilan KMMIH FH UGM, sebagai narasumber. Penyuluhan hukum ini dirancang sebagai ruang edukasi dan diskusi bagi masyarakat untuk memahami relasi antara gerakan masyarakat sipil, kebebasan menyampaikan pendapat, serta respons negara dalam menghadapi berbagai bentuk partisipasi publik.

Tema “Gerakan Masyarakat Sipil dan Respon Represif Institusi Negara” diangkat untuk merespons dinamika kehidupan demokrasi dan negara hukum yang menempatkan masyarakat sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mengawal kebijakan publik. Gerakan masyarakat sipil dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari penyampaian aspirasi, advokasi kebijakan, aksi demonstrasi, hingga partisipasi dalam ruang-ruang publik lainnya. Namun, dalam praktiknya, ekspresi masyarakat tersebut dapat berhadapan dengan tindakan negara yang berpotensi membatasi kebebasan sipil. Melalui penyuluhan ini, peserta diajak memahami batas-batas kewenangan negara dalam merespons aktivitas masyarakat sipil serta pentingnya menjamin hak konstitusional warga negara. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya mekanisme hukum yang dapat melindungi masyarakat ketika menghadapi tindakan yang berpotensi represif, sekaligus mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan demokratis.

Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penyampaian pengetahuan hukum, tetapi juga bertujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Pemahaman mengenai hak konstitusional, kebebasan berpendapat, serta mekanisme perlindungan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat berpartisipasi secara lebih kritis dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi. Di sisi lain, kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa hukum untuk mengimplementasikan pengetahuan akademiknya dalam persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Tim Penyuluhan Hukum KMMIH FH UGM, Moh. Hariyanto, bersama anggota tim Zakiyah Maulida Kertawirja dan Zanuar Nur Hidayat, menjadi bagian dari tim yang mempersiapkan dan mempromotori pelaksanaan kegiatan ini. Program tersebut mencerminkan komitmen mahasiswa untuk menjembatani pengetahuan hukum di lingkungan akademik dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pemahaman hukum yang mudah diakses. 

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga memiliki relevansi kuat dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions, yang menekankan pentingnya masyarakat yang damai, akses terhadap keadilan, serta institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan SDG 4: Quality Education, melalui upaya memperluas pendidikan dan literasi hukum bagi masyarakat, serta SDG 17: Partnerships for the Goals, melalui kolaborasi antara KMMIH FH UGM, PKBH FH UGM, dan RRI Yogyakarta.

Melalui kegiatan ini, KMMIH FH UGM berharap penyuluhan hukum dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak sipil dalam negara hukum. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk aktif berkontribusi dalam memperkuat demokrasi, menjunjung supremasi hukum, dan membangun budaya partisipasi masyarakat yang kritis serta konstruktif.

 

Penulis: Tim Penyuluhan Hukum KMMIH FH UGM

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top