Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerapkan kebijakan baru terkait aktivitas merokok di lingkungan kampus melalui Peraturan Dekan (Perdek) tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan merokok hanya diperbolehkan di area-area khusus yang telah ditetapkan oleh fakultas.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara hak perokok untuk menjalankan kebiasaannya dan kenyamanan sivitas akademika lain yang tidak merokok. Setiap titik khusus merokok telah dilengkapi dengan papan penanda dan fasilitas pembuangan puntung rokok guna menjaga kebersihan lingkungan kampus.
FH UGM juga menegaskan bahwa merokok di luar area yang telah ditentukan merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga kampus dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana akademik yang tertib dan saling menghormati.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya: SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) – dengan menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan menjaga kesehatan seluruh warga kampus. SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) – dengan pengelolaan ruang publik kampus yang tertib, bersih, dan ramah bagi semua pengguna.
Penerapan Perdek 2023 ini menjadi bentuk nyata komitmen Fakultas Hukum UGM dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, disiplin, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang yang tertib bagi perokok tanpa mengganggu hak orang lain.




