Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi momen penghormatan atas dedikasi dan pengabdian panjang Dr. Sulastriyono yang telah berkarya selama 38 tahun sebagai bagian dari sivitas akademika Fakultas Hukum UGM.
Selama masa pengabdiannya, Dr. Sulastriyono tidak hanya berperan sebagai pengajar dan akademisi, tetapi juga aktif dalam berbagai posisi strategis di lingkungan fakultas. Beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Bagian Hukum Adat pada periode 2007–2011, kemudian dipercaya sebagai Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum UGM pada periode 2012–2016. Pada masa akhir pengabdiannya, Dr. Sulastriyono juga menjabat sebagai Sekretaris Senat Fakultas Hukum UGM periode 2023–2026.
Pengabdian panjang Dr. Sulastriyono mencerminkan komitmen kuat dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum adat, serta kontribusinya dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui dedikasi tersebut, beliau turut berperan dalam membangun tradisi akademik yang berintegritas serta mendukung pengembangan institusi Fakultas Hukum UGM.
Acara pelepasan purna tugas ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dan keteladanan yang telah diberikan selama puluhan tahun. Warisan pemikiran, pengabdian, serta komitmen akademik Dr. Sulastriyono diharapkan dapat terus menginspirasi generasi dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan ilmu hukum serta menjaga nilai-nilai keilmuan di Fakultas Hukum UGM.
Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) melalui kontribusi Dr. Sulastriyono dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Selain itu, penguatan kajian hukum adat yang selama ini menjadi bidang keahliannya juga berkaitan dengan SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) karena mendorong pemahaman hukum yang berkeadilan serta penguatan sistem hukum yang menghargai keberagaman nilai dan kearifan lokal dalam masyarakat.




