Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Departemen Hukum Adat menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Adaptasi Hukum Adat dalam Menghadapi Ekstraksi dan Komodifikasi Alam di Tanah Papua” pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini merupakan pertemuan pertama dalam mata kuliah Hukum Adat semester Ganjil 2025/2026 dan berlangsung di Auditorium Gedung B FH UGM serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengetahuan FH UGM.
Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka di bidangnya, yaitu Dr. Agr. Laksmi Adriani Savitri, M.Si. (Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies/CRRS), Nailul Amany, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UGM), serta Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. (Dosen Hukum Adat FH UGM). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Adat FH UGM).
Dalam paparannya, para narasumber menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat Papua akibat praktik ekstraksi dan komodifikasi sumber daya alam, mulai dari persoalan tenurial adat, kerentanan masyarakat adat yang bekerja sebagai buruh sawit, hingga perubahan budaya pangan di wilayah Malamoi. Diskusi ini menegaskan bahwa hukum adat bersifat dinamis dan adaptif, sehingga perlu dipahami tidak hanya sebagai norma tradisional, tetapi juga sebagai sistem hukum yang mampu berinteraksi dengan kepentingan negara, perusahaan, maupun komunitas internasional.
Acara ini diikuti oleh mahasiswa S1 yang mengambil mata kuliah Hukum Adat dan mahasiswa S1 yang mengambil mata kuliah konsentrasi di Departemen Hukum Adat: Hukum Adat Tentang Keluarga, Hukum Waris Adat, dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Meskipun begitu, kuliah umum ini terbuka bagi seluruh mahasiswa FH UGM yang tertarik dengan materi yang disampaikan.
Selain memperkaya pembelajaran, kegiatan ini juga mendukung capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Materi yang dibahas selaras dengan SDG 15 (Ekosistem Daratan) terkait perlindungan hutan dan tanah adat, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui pengakuan hak masyarakat adat yang rentan, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan penekanan pada kepastian hukum, keadilan substantif, dan penguatan kelembagaan hukum adat.
Melalui kuliah umum ini, FH UGM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang akademik yang kritis sekaligus solutif dalam merespons persoalan hukum adat dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.