Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Ujian PPAT pada Minggu (21/6/2026) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang akan menghadapi Ujian PPAT sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai profesi PPAT.
Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan para akademisi dan praktisi yang berpengalaman di bidang pertanahan dan PPAT. Materi pertama mengenai Pendaftaran Tanah disampaikan oleh Dr. K.R.A. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N., membahas prinsip-prinsip dan mekanisme pendaftaran tanah sebagai dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan. Selanjutnya, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., menyampaikan materi mengenai Organisasi Kelembagaan yang memberikan pemahaman mengenai struktur kelembagaan serta peran strategis organisasi profesi dalam mendukung pelaksanaan tugas PPAT.
Materi berikutnya mengenai Hukum Pertanahan Nasional disampaikan oleh Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., yang mengulas perkembangan regulasi pertanahan serta prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan dalam praktik PPAT. Pada sesi selanjutnya, Dr. Taufan Fajar Riyanto, S.H., M.Kn., membahas Peraturan Jabatan PPAT, termasuk ketentuan normatif dan tanggung jawab profesi yang melekat pada jabatan PPAT sebagai pejabat umum.
Selain aspek regulasi, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai Kode Etik PPAT dari Dr. Nia Tresnawati, S.H., Sp.N, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar etik dalam menjalankan profesi. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan materi Teknik Pembuatan Akta yang disampaikan oleh Hj. Andrea Septiyani, S.H., Sp.N., M.Kn. dan Dr. Meggy Tribuana Tunggal Sari, S.H., M.Kn., yang menguraikan aspek teknis penyusunan akta PPAT serta berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam praktik pembuatan akta.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai materi-materi yang diujikan dalam Ujian PPAT sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam menjalankan profesi PPAT secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Bimbingan Teknis Ujian PPAT ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui peningkatan kualitas profesi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum pertanahan.
Penulis: Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM




