FH UGM Bersama INI Gunungkidul Gelar Penyuluhan Jaminan Fidusia

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Gunungkidul menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tajuk “Sinau Bareng Jaminan Fidusia dalam Praktik dan Teori” pada Rabu (7/8/2024). Sebanyak kurang lebih 70 anggota INI Gunungkidul mengikuti penyuluhan hukum di Graha BMT UMMAT Wonosari. 

Bertopik Jaminan Fidusia, acara ini menghadirkan Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. dan Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum. selaku narasumber. Penyuluhan ini mengulas dasar-dasar dalam hukum Jaminan Fidusia serta isu yang muncul dalam praktiknya. Ssebagai contoh, penggunaan praktik Surat Kuasa Pemasangan Jaminan Fidusia yang seringkali merugikan para pihak.

Dalam penyuluhan hukum ini, para narasumber menjelaskan bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang relatif lebih baru dibandingkan dengan Jaminan Gadai, Hipotek maupun Hak Tanggungan. Lebih lanjut, Fidusia memegang peranan penting dalam perkembangan dunia bisnis karena Fidusia merupakan jaminan yang “ramah” bagi pelaku usaha. Keramahan Fidusia bagi pelaku usaha ini terkait dengan karakteristik penguasaan benda obyek Fidusia yang masih dikuasai oleh debitur dan/atau pemberi Fidusia. 

Narasumber juga menjelaskan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.  

Berdasarkan pasal tersebut objek Fidusia sangat luas, namun dalam praktek Fidusia hanya berkisaran pada kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, bus, truk dan lain sebagainya. Pemahaman ini tentu saja harus diluruskan sehingga dapat memperluas akses masyarakat mendapatkan pendanaan dengan menggunakan harta benda yang dimiliki selain kendaraan bermotor sebagai obyek Fidusia. Pemahaman demikian juga harus diberikan kepada Notaris sehingga dapat membantu memberikan legalitas pembebanan Fidusia dengan baik bagi para pihak.

Para narsumber dipandu oleh Moderator, Umar Mubdi, S.H., M.A., kemudian mengakhiri kuliah tamu dengan sesi tanya jawab/harapan atas kuliah hari ini/penutup dari narasumber.

Penulis: Umar Mubdi (Dosen Departemen Hukum Perdata)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Dan Kejati DIY Rumuskan Kesepakatan Rencana Kerja Sama Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

FH UGM Berikan Dukungan Akademik dan Sosial bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan diskusi dan pertemuan penerimaan mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. …

FH UGM Gelar Tasyakuran Akademik dan Apresiasi Capaian Mutu Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan tasyakuran Jumat (19/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Gedung B FH UGM. Tasyakuran ini menjadi momentum reflektif …

Scroll to Top