Senin (27/10/2025), Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kuliah umum bertema “Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam Sistem Kemasyarakatan”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang III.1.1 Gedung III FH UGM. Hadir dalam kuliah tamu ini, Sri Akhadiyanti, S.Pd., Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, sebagai narasumber, dan Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Pidana FH UGM, sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Sri Akhadiyanti menjelaskan peran strategis Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam tahapan pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Ia menekankan bahwa pendekatan kemasyarakatan merupakan kunci dalam memulihkan hubungan sosial pelaku dengan masyarakat serta mencegah residivisme, terutama bagi anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kuliah umum ini juga menyoroti tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pembimbingan yang efektif.
Kegiatan ini diwajibkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah Konsentrasi Hukum Pidana Anak dan Perempuan (S-1 Reguler), Criminal Law on Women and Children (S-1 IUP), serta Viktimologi (S-2 MIH). Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami sistem pemasyarakatan secara komprehensif dan menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam praktik hukum pidana modern.
Kegiatan ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) yang menekankan pentingnya keadilan, reformasi hukum, dan lembaga yang efektif dalam membangun masyarakat damai dan inklusif. Selain itu, tema reintegrasi sosial dan pembinaan bagi narapidana juga berkaitan dengan SDG 10 (Reduced Inequalities), karena berfokus pada pemberdayaan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak dalam sistem hukum. Dengan demikian, kuliah umum ini tidak hanya memperkuat kapasitas akademik mahasiswa, tetapi juga mendukung upaya nasional menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan sosial.




