Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menyelengarakan rangkaian acara Dies Natalis ke-70 FH UGM. Pada Selasa (16/02/16) diadakan seminar nasional dengan tema “Posisi Indonesia Terhadap Perubahan Iklim”. Bertempat di Gedung III Ruang 1.1 FH UGM, Dekan FH UGM Prof M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D hadir untuk membuka seminar nasional secara resmi.
“Seminar ini tidak hanya bertujuan untuk membahas peraturan dan kebijakan semata, namun juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya posisi Indonesia terhadap perubahan iklim di dunia,” ujar Dekan FH UGM dalam sambutannya.
Seminar nasional dalam Rangka Dies Natalis ke-70 FH UGM ini dibagi menjadi tiga panel materi. Pada panel pertama, Prof. Dr. San Afri Awang, M.Sc selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas mengenai kebijakan nasional terhadap penataan hukum lingkungan hidup dan perubahan iklim global dalam konteks prespektif Indonesia.
Pada panel kedua, dihadirkan akademisi FH UGM yang turut menjadi anggota tim Indonesia dalam The Conference of Parties of the UNFCC (COP 21) di Paris, Prancis yaitu Linda Yanti Sulistyawati, S.H., M.Sc., Ph.D. membahas mengenai aspek hukum implementasi internasional Indonesia terhadap pelestarian lingkungan hidup dan perubahan ikli. Panel terakhir, hadir seorang Senior Legal Advisor Climate Justice Programme South Asia yaitu Bernadius Steni yang membahas soal isu-isu strategis terhadap pelestarian lingkungan hidup dan berubahan iklim di Indonesia. Seminar ini juga dipandu oleh moderator sekaligus Guru Besar Hukum Agraria, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si.
Prof. Dr. San Afri Awang, M.Sc yang juga merupakan akademisi Fakultas Kehutanan dan sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM. Prof. Dr. San Afri Awang, M.Sc menjelaskan bahwa perubahan iklim merupakan isu global yang berdimensi lokal, nasional, dan internasional. Perubahan iklim bukan semata-mata isu lingkungan tapi juga berkaitan dengan isu pembangunan, ekonomi dan sosial. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari seluruh pihak terutama setelah kesepatan Paris Agrement 2015 yang mengikat secara hukum. (Sekar)