Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi DIY, pada Senin, (24/2/2025).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum tentang isu hukum yang kerap terjadi kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Ketenagakerjaan dan Tanah Kas Desa”. Tema ini dipilih karena penting untuk mengetahui dasar-dasar hukum ketenagakerjaan dan serba-serbi aturan dalam Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang mengatur terkait peraturan tanah kalurahan di DIY.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Tridadi, Hj. Sri Hartati, S.Pi. Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fanny Widyastuti, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan sambutan pengantar serta pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi awal oleh tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian memasuki materi penyuluhan hukum oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM bersama Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Ketenagakerjaan” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, dosen narasumber lainnya dari Fakultas Hukum UGM yaitu Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. membawakan tema “Tanah Kas Desa” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para pamong kalurahan terkait Peraturan Gubernur DIY yang mengatur tentang Tanah Kas Desa yaitu Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY, BPJS Ketenagakerjaan, maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi, poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan dengan tercipta dan terlindunginya hak-hak dalam pekerjaan, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan permukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.
Penulis: Adetia Surya Maulana (Part Timer PKBH)