Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Corporate University kembali melanjutkan pelaksanaan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 dengan memasuki minggu keempat pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, 6–7 Juni 2026, bertempat di Kampus Magister Ilmu Hukum UGM Jakarta.
Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 merupakan program pelatihan strategis yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemahaman hukum bagi peserta dari lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Program ini secara khusus dirancang bagi peserta dengan latar belakang non-hukum agar memiliki pengetahuan hukum yang aplikatif, relevan, dan dapat menunjang pengambilan keputusan strategis dalam konteks bisnis, korporasi, dan industri energi.
Pada minggu keempat ini, pembelajaran dilaksanakan dalam dua kelas paralel, yaitu Kelas A dan Kelas B, dengan materi yang berfokus pada pendalaman hukum organisasi perusahaan, kontrak komersial, hukum keuangan publik, serta hukum pasar modal. Rangkaian materi tersebut disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan struktur korporasi, hubungan kontraktual, pengelolaan keuangan negara, serta instrumen dan kewajiban dalam pasar modal.
Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, kegiatan pada Sabtu, 6 Juni 2026 diawali dengan pelaksanaan Pre-Test 2. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman awal peserta sebelum memasuki rangkaian materi lanjutan pada minggu keempat. Melalui pre-test, peserta juga diharapkan dapat memetakan kembali penguasaan konsep hukum yang telah diperoleh pada minggu-minggu sebelumnya dan menghubungkannya dengan materi baru yang akan dipelajari.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026, peserta mengikuti materi Hukum Organisasi Perusahaan dan Kontrak Komersial. Materi Hukum Organisasi Perusahaan disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi ini membahas pengertian, akibat hukum, serta pertanggungjawaban perusahaan, termasuk struktur organisasi perseroan terbatas dan tanggung jawab direksi, komisaris, serta pemegang saham. Pembahasan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai bagaimana badan usaha dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam praktik korporasi.
Pada hari yang sama, peserta juga menerima materi Kontrak Komersial yang disampaikan oleh Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi ini mengulas hapusnya perikatan, unsur-unsur dan pihak dalam kontrak, ketidakabsahan perjanjian, serta perkembangan kontrak elektronik dan strategi kontrak bisnis. Melalui materi ini, peserta diarahkan untuk memahami kontrak tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai instrumen pengelolaan risiko dalam hubungan bisnis.
Pada Minggu, 7 Juni 2026, pembelajaran dilanjutkan dengan materi Hukum Keuangan Publik dan Hukum Pasar Modal. Materi Hukum Keuangan Publik disampaikan oleh Dwi Haryati, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pembahasan meliputi sejarah dan sumber hukum keuangan negara, serta regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hubungannya dengan keuangan negara. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai posisi hukum keuangan negara dalam pengelolaan kelembagaan publik dan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara.
Adapun materi Hukum Pasar Modal disampaikan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi ini membahas instrumen derivatif efek, seperti right, warrants, obligasi, dan reksadana, serta pengertian penawaran umum, proses internal, kewajiban pelaporan, dan prospektus. Melalui pembelajaran ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai instrumen pasar modal dan kewajiban hukum yang melekat dalam aktivitas penghimpunan dana serta pelaporan perusahaan.
Sepanjang pelaksanaan minggu keempat, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui diskusi aktif dan interaktif. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama sesi memperlihatkan adanya keterkaitan yang kuat antara materi pembelajaran dengan kebutuhan praktik di lingkungan korporasi, khususnya dalam memahami organisasi perusahaan, kontrak bisnis, pengelolaan keuangan, dan mekanisme pasar modal. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi hukum bagi profesional non-hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Penyelenggaraan minggu keempat Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 ini turut memperkuat komitmen Fakultas Hukum UGM, NRGS, dan PT Pertamina (Persero) dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan industri. Melalui program ini, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman hukum secara konseptual, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam mendukung pengambilan keputusan korporasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi aktif dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Penulis: Sahira Sajjadia Luthfia (NRGS)




