Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samin Tan, Kerja Sama FH UGM dan KPK

Pada Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM untuk melakukan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa Samin Tan. Samin Tan didakwa atas perbuatan Pemberian Suap dengan Dakwaan Alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Samin Tan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih anggota Komisi VII DPR RI. Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah atas penerimaan Suap dan Gratifikasi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 01 Maret 2019. Namun, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi dinyatakan Bebas pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.sus/2022 tanggal 09 Juni 2022. Eksaminasi ini dilakukan untuk menganalisis Putusan atas nama terdakwa Samin Tan dari sudut pandang Prinsip Hukum Pidana, Peraturan Perundang-Undangan, dan Putusan Pengadilan sebelumnya. 

Eksaminasi ini dilakukan oleh Tim dari Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada yang diketuai Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan beranggotakan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Hasil eksaminasi ini juga telah dilakukan pembahasan dalam Focus Group Discussion yang telah dilakukan pada Kamis, 23 November 2023, bertempat di Ruang B.5.5. Lantai 5, Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. FGD tersebut dihadiri Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum (Ketua Departemen Hukum Pidana UGM), Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Pidana UGM), Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Perwakilan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Eksaminasi ini memberikan kesimpulan bahwa pemberian gratifikasi dapat dipidana setidaknya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau setidak-tidaknya Pasal 13 UU PTPK. Pembedaan penerapan pasal tergantung dari maksud pemberian, apakah ada maksud pada kewenangan tertentu atau hanya karena jabatannya. Terdapat beberapa putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana pada kasus pemberian gratifikasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mempertegas posisinya terhadap perbuatan pemberian gratifikasi.

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top