Eksaminasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samin Tan, Kerja Sama FH UGM dan KPK

Pada Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM untuk melakukan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa Samin Tan. Samin Tan didakwa atas perbuatan Pemberian Suap dengan Dakwaan Alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Samin Tan diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih anggota Komisi VII DPR RI. Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah atas penerimaan Suap dan Gratifikasi pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 01 Maret 2019. Namun, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi dinyatakan Bebas pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.sus/2022 tanggal 09 Juni 2022. Eksaminasi ini dilakukan untuk menganalisis Putusan atas nama terdakwa Samin Tan dari sudut pandang Prinsip Hukum Pidana, Peraturan Perundang-Undangan, dan Putusan Pengadilan sebelumnya. 

Eksaminasi ini dilakukan oleh Tim dari Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada yang diketuai Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan beranggotakan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Hasil eksaminasi ini juga telah dilakukan pembahasan dalam Focus Group Discussion yang telah dilakukan pada Kamis, 23 November 2023, bertempat di Ruang B.5.5. Lantai 5, Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. FGD tersebut dihadiri Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum (Ketua Departemen Hukum Pidana UGM), Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Pidana UGM), Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Perwakilan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Eksaminasi ini memberikan kesimpulan bahwa pemberian gratifikasi dapat dipidana setidaknya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau setidak-tidaknya Pasal 13 UU PTPK. Pembedaan penerapan pasal tergantung dari maksud pemberian, apakah ada maksud pada kewenangan tertentu atau hanya karena jabatannya. Terdapat beberapa putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana pada kasus pemberian gratifikasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mempertegas posisinya terhadap perbuatan pemberian gratifikasi.

TAGS :  

Berita Terbaru

Diskusi Publik Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Langkah Penguatan Demokrasi atau Ancaman Kedaulatan?

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Departemen Hukum Tata Negara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang IV 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Siaran Penyuluhan Hukum UGM: Waspadai Risiko Meminjamkan Sertifikat Tanah untuk Jaminan Utang

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi dengan Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM dan Radio Republik Indonesia …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Departemen Hukum Tata Negara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu …

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi …

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi dengan Program Studi Magister Kenotariatan FH UGM dan …

LATAR BELAKANG Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan …

Scroll to Top