Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (9/10/2024). Penyuluhan ini dihadiri oleh Pamong Desa Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penerima Hibah Penyuluhan Hukum Dosen 2024 di bawah pimpinan Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. Sebagai bagian dari inisiatif ini, tim juga memproduksi sebuah video podcast yang membahas tema tersebut secara mendalam. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, yang diimplementasikan melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif. Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat desa tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks transaksi adat, serta bagaimana memanfaatkan pengetahuan hukum untuk memberdayakan diri mereka sendiri.
Di samping itu, diadakannya penyuluhan hukum dengan tema ini sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) terutama dalam poin Tanpa Kemiskinan (SDG 1), mencapai Kesetaraan Gender (SDG 5), dan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (SDG 16). Penguatan hak-hak kepemilikan dan akses terhadap sumber daya alam melalui transaksi adat yang adil; Memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam transaksi adat, seperti hak atas tanah dan warisan; dan meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum adat serta hukum nasional dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai adalah beberapa upaya yang dilakukan demi mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penyuluhan ini dibuka dengan sambutan oleh Bambang Sarwono selaku Kepala Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Lalu dilanjutkan oleh Dr. Sulastriyono, SH., Msi. selaku ketua penyuluhan hukum yang diselenggarakan.
Setelahnya, penyuluhan dimulai dengan pemaparan materi oleh Dr. Agus Sudaryanto, SH., MSi. dengan topik “Membangun Kelembagaan yang Kuat melalui Peningkatan Pemahaman Hukum di Desa”. Kemudian dilanjutkan materi dari Dr. Rimawati, SH., MHum. dengan topik “Pemahaman dan Sosialisasi Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan dan Pengelolaan Potensi Lokal”. Terakhir, penyuluhan ditutup dengan pemaparan materi oleh Dr. Sulastriyono, SH., Msi. dengan topik “Transaksi Tanah dan Pewarisan dalam Hukum Adat”. Presentasi materi penyuluhan oleh ketiga narasumber disampaikan dengan metode yang melibatkan peserta secara aktif, menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan produktif. Selain itu, para narasumber juga memberikan tanggapan yang komprehensif dan konstruktif terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para peserta penyuluhan.
Penulis: Pengelola Departemen Hukum Adat
Penyunting: Humas