Dosen UNSOED Raih Doktor Usai Teliti Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

IMG_2697Kadar Pamuji, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) mempertahankan disertasinya pada ujian promosi doktor di FH UGM.  Judul disertasi tersebut ialah Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Tim penguji yang hadir pada kesempatan itu terdiri dari Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., selaku ketua penguji, Prof. Dr. Muchsan,. S.H., selaku promotor, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN., sebagai ko-promotor dan enam dosen lain sebagai anggota tim.

Pada disertasinya, promovendus mengangkat tiga permasalahan, yaitu pengaturan pengelolaan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, hambatan-hambatan yang memepengaruhi pengaturan pengelolaan pajak daerah, dan bentuk kebijakan pengaturan pengelolaan pajak daerah yang dapat mendukung terlaksananya otonomi daerah.

Dalam kesempatan itu, promotor mempertanyakan parameter apa yang digunakan dalam penentuan variabel yang Kadar teliti pada disertasinya. Kemudian, pria kelahiran Purbalingga ini menjelaskan bahwa dalam dua variabel,yaitu  pengelolaan pajak daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah, Ia meninjau dari unsur perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Melalui hasil penelitian dan pembahasan yang Kadar lakukan, Ia mendapatkan beberapa kesimpulan pada disertasinya. Kesimpulan tersebut adalah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dituangkan dalam undang-undang Pemerintah Daerah menjadi dasar dan acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan pajak daerah. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah pun sudah secara tegas dan rinci diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, kewenangan daerah untuk membuat kebijakan perpajakan daerah harus selalu mengikuti arahan dari pusat. Hal ini menyebabkan optimalisasi pengelolaan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah terkendala pada batasan kewenangan.

Solusi yang ditawarkan oleh promovendus adalah melakukan restrukturisasi lembaga pemungut pajak daerah dengan menambahkan fungsi baru dalam lembaga tersebut, optimalisasi pemungutan pajak daerah disertai dengan kebijakan pemberian insentif pajak, dan mengoptimalkan instrumen penegakan hukum. (Fitri/Lita)

TAGS :  

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum UGM Raih Juara 1 di HIMSLAW Legal Competition 2024

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, sebuah ajang kompetisi …

Seminar Nasional Kolaborasi Departemen Hukum Bisnis Bahas Hak Paten

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), …

Musyawarah Proker, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Fokuskan Pengabdian di DTPK

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. Heribertus Jaka …

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, …

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement …

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan …

Prodi Doktor Ilmu Hukum selenggarakan kuliah tamu pada Sabtu (23/11/2024). Kuliah tamu ini diikuti mahasiswa dari prodi Doktor Ilmu Hukum yang mengambil …

Scroll to Top