Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menjadi narasumber dalam sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini diadakan oleh Seksi Hukum Polresta Yogyakarta di Lantai 3 Polresta Yogyakarta pada Selasa (202/5/2025). Sosialisasi ini merupakan kegiatan internal bagi Polresta Yogyakarta.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan beberapa kerangka regulasi, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja di tingkat kepolisian resort dan sektor. Secara khusus, Pasal 23 Ayat (1) dan (2) menjelaskan tugas seksi hukum di tingkat Polres, menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran hukum di kalangan personel penegak hukum.
Partisipasi Dr. Akbar dalam acara ini menegaskan peran penting pendidikan dalam mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang hukum, terutama dalam lanskap hukum yang terus berubah. Keahliannya dalam hukum pidana dan komitmennya terhadap pendidikan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam mempromosikan pendidikan berkualitas (SDG 4); meningkatkan pemahaman hukum dan supremasi hukum (SDG 16); dan membangun kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan (SDG 17)

Acara ini juga berfungsi sebagai platform untuk mendorong kolaborasi antara institusi akademis dan lembaga penegak hukum. Dengan menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, kemitraan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan memastikan bahwa pendidikan tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi Kitab Hukum Pidana yang baru merupakan bagian dari rencana kerja Polresta Yogyakarta untuk tahun 2025. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan di kalangan pejabat penegak hukum. Dengan memprioritaskan pendidikan dan pelatihan, kepolisian berupaya membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya berkontribusi pada supremasi hukum dan keadilan.