Dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., berhasil meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM usai mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul Kesesuain Operasionalisasi Equitable Sharing of Financial Benefits and Other Economic Benefits Dalam Pemanfaatan Area Dengan Pronsip Common Heritage of Mankind UNCLOS 1982 pada Rabu (26/7).
Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Tiratmodjo, S.H., LL.M. dan ko-promotor adalah I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D. Sedangkan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.; Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., PhD.; Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum.; dan Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D.
Menurut promovenda, tema penelitian yang diangkat masih kurang populer di Indonesia. Hal itu terlihat dari sedikitnya sitasi yang berasal dari dalam negeri. Hal ini pun menjadi salah satu motivasi bagi promovenda untuk menyelesaikan penelitiannya.
Dalam disertasinya, promovenda menyatakan bahwa ratio legis kehadiran prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) adalah untuk mencegah apropriasi dasar laut oleh negara melalui klaim yuridiksi dan untuk menjamin adanya retribusi secara berkeadilan atas sumber daya yang dimiliki manusia. Selain itu, kehadiran Equitable Sharing of Financial Benefits and Other Economic Benefits (EBS) sejalan dengan CHM, yaitu untuk memberikan jaminan pembagian hasil pemanfaatan yang tidak dapat diakomodasi oleh rezim pemanfaatan secara terbuka (open access).
Namun pembagian hasil redistribusi ini masih belum mendapat perhatian walaupun sudah 40 tahun berlalu. “Hingga hari ini pun rezim eksploitasi atau pengambilan mineral di area belum dibuka dan semua kontaktor masih di tahap eksplorasi. Saat ini pun belum ada pengaturan tentang mekanisme eksploitasi. Kurang lebih ada 2 gagasan yaitu pembentukan common heritage fund sebagai lembaga khusus pengelola atau berkolaborasi dengan organisasi internasional yang akan berkonsen pada sesuatu. Namun semua itu masih berupa gagasan karena semua negara masih berpikir bagaimana cara bagi hasil. Sehingga belum ada negara yang berpikir lebih lanjut bagaimana redistribusinya,” jelas promovenda.
Agustina Merdekawati dinyatakan lulus dengan nilai A dan predikat cum laude. Dengan ini Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. merupakan Doktor ke 255 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan Doktor ke 5877 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.